"Jadi nanti polisi hanya akan menyetop dan memberikan peringatan saja, tanpa ditilang," kata Komisaris Polisi Sungkono, Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat, di kantornya. Ia menjelaskan, pengemudi yang tidak mengenakan helm SNI akan diminta untuk segera mengganti helmnya. "Nanti 10 April kami adakan operasi dan itu awal pemerlakuan tilang."
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang berlaku per 1 April 2010 pengendara sepeda motor harus mengenakan helm standar SNI. Helm SNI dapat dikenali dari logo SNI di bagian belakang helm berupa tulisan SNI yang dicetak timbul atau embos, bukan stiker atau cat.
Tempo melihat banyak pengendara sepeda motor yang belum mengenakan helm SNI. Esti, misalnya, mengatakan, "Habis mahal sih, minimal Rp 100 ribu," ujarnya. Ia menyatakan pernah memiliki helm SNI tapi hilang di parkiran sebuah mal.
Febriyan