"Seperti menyuruh pulang buat ngambil helm atau push up. Ini bertujuan memberikan efek jera bagi pengendara motor," kata operator Traffic Management Centre Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Reza ketika dihubungi.
Ia menjelaskan, sebenarnya peraturan wajib mengenakan helm SNI dimulai hari ini, 1 April 2010, sesuai Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tapi, sanksi denda baru akan dilakukan setelah masa sosialisasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono mengatakan penindakan dilakukan secara simpatik melalui teguran. "Kami masih sosialisasi," ujarnya. Penindakan akan dilakukan secara bertahap atas aturan wajib helm SNI, menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari, serta penggunaan sabuk pengaman pada mobil.
VENNIE MELYANI