"Ini tindak lanjut dari pembaruan dasar hukum yang baru ini," kata Gories dalam sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di kantornya.
Ia menjelaskan, BNN berupaya memperluas jaringan kerja sama dalam mencegah keterlibatan perempuan dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. "Jumlah penyalahgunaan narkotika di perempuan masih sangat memperihatinkan," kata Gories.
Sejak 2006 jumlah perempuan yang menyalahgunakan narkoba terus meningkat. "Angka tertinggi terjadi pada 2008 yakni 10.413 orang."
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menuturkan banyak perempuan yang dimanfaatkan sebagai kurir. "Banyak dari mereka yang sebenarnya tidak tahu menahu, namun akhirnya harus menanggung hukuman yang sangat berat," katanya.
EZTHER LASTANIA