TEMPO Interaktif, Jakarta -Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyita sebanyak 4,95 kilogram ketamine asal India, setara dengan nilai 4.95 miliar.
Barang tersebut disita dari seorang tersangka warga negara India bernama Rana Krisna Sahkaranayan, 49 tahun. Menurut Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta Sabtu, (3/4) menyatakan tersangka Rana Krisna datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 433 dengan rute Bangkok-Jakarta.
"Penangkapan ini adalah hasil analisa penumpang yang komprehensif oleh petugas bea cukai," kata Baduri. Modus yang digunakan tersangka dengan cara menyembunyikan paket ketamine dalam kemasan plastik yang diletakkan dalam dinding kardus yang dijadikan tempat untuk mengepak kain sari berbagai corak.
Baduri juga mengatakan tersangka mengaku akan bertemu seseorang yang akan mengambil barang tersebut sesampainya di Jakarta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa Rana Krisna di negaranya bekerja sebagai buruh. "Dia Diupah 1200 rupe atau setara Rp 3,3 juta," kata Gatot.
Rana Krisna terlihat matanya berkaca-kaca dengan tangan tetap diborgol kedua telapak tangannya memberi salam dengan kepala bergoyang-goyang. Dengan bahasa Inggris terpatah-patah Rana Krisna mengaku mempunyai dua anak. Dia sedih dengan penangkapan dirinya dan teringat anaknya.
Kepala Polres Khusus Bandara Soekarno-Hatta, komisaris besar Tornagogo Sihombing menyatakan kepolisian bekerjasama dengan Bea Cukai dalam penegahan narkoba. "Dalam waktu dekat semoga ada hasil, pengembangan penangkapan ketamine ini sednag kami telusuri," kata Tornagogo.
Sesuai aturan penyelundup ketamine dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp 1,5 milyar.
AYU CIPTA