IS, 26 tahun, alias Jabrik, warga Kampung Pakan Sari, Kecamatan Cibinong dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Bogor ketika asyik melinting ganja di tempat kerjanya.
IS dicokok pada malam Ahad lalu. Ia mengaku sudah satu bulan setengah nyambi menjual ganja supaya bisa mengkonsumsi ganja dengan gratis. "Supaya bisa pake aja," kata IS di kantor Polres Bogor.
Ia menjelaskan, barang haram itu diperoleh dari WA yang masuk daftar incaran polisi Bogor. "WA sudah menjadi DPO kita," kata Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Luky B. Irawan. IS mengambil ganja di sekitar Terminal Cibinong. "Saya cuma ketemu kalau ngambil barang aja," ujar IS.
Akibat, IS dijerat Undang Undang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan sangsi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diki Sudrajat