"Kami benar-benar dirugikan karena beberapa pernyataan di berbagai media mencemarkan nama baik komunitas Anand Ashram," kata Norma Harsono seusai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Mereka juga mengadukan 12 orang lainnya, yakni Wijarningsih, Dhanika Pradana, Sumidah, Chandra, Wiyogo (Titi Salim), Leon, Demitrius, Baruno, Trisaning, Ayundya, Dian Mayasari, dan Abrory Jabar. Mereka dituduh melanggar Pasal 320 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan nomor laporan TBL/1115/IV/2010 Ditreskrimum.
Pada waktu bersamaan, Anand Krishna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang, mengatakan laporan balik itu saran Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
VENNIE MELYANI