TEMPO Interaktif, Jakarta - Adi Suhartanto, korban pencurian motor mengaku dimintai uang oleh penyidik di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat sebesar Rp 500 ribu ketika meminta surat kehilangan untuk keperluan asuransi.
Menurut Adi, dia kehilangan motor Yamaha Vixion bernomor polisi B 6814 SOG pada 29 Januari silam. "Hilang di parkiran kantor saya di Bank Danamon Pecenongan," ujar dia, Senin (5/4).
Di hari yang sama, lanjut Adi, dia segera melaporkan kasus kehilangan itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporannya dibawa ke tim Ranmor (pencurian kendaraan bermotor). "Seusai membuat laporan, penyidik meminta waktu 1-2 minggu untuk memproses BAP-nya."
Adi yang merupakan warga jalan Perumahan Mutiara Elok, Larangan, Tangerang itu menyatakan, sudah dua minggu berlalu namun tim penyidik belum juga menghubungi. Saat dia menanyakan ke penyidik, pihak kepolisian meminta saksi. "Akhirnya saya membawa tiga orang saksi. Satu dari petugas kebersihan dan dua petugas keamanan. Setelah BAP, penyidiknya meminta waktu satu minggu untuk proses," katanya.
Setelah sepuluh hari proses Berita Acara Pemeriksaa, belum ada kabar dari penyidik, Adi pun kembali menghubungi penyidik yang ternyata meminta saksi tambahan dengan alasan untuk pengembangan kasus.
Adi yang kesehariannya bekerja di Bank Danamon cabang Pecenongan sebagai Personal Banking Officer mengaku meminta tolong penjual di depan parkiran, tapi mereka tidak bersedia. Akhirnya tidak ada saksi tambahan dan penyidik mengatakan akan menghubungi bila berita acara sudah rampung.
Awal Maret Adi mencoba menghubungi penyidik. Mereka, jelas Adi, menyatakan berita acara sudah selesai tinggal menunggu tanda tangan. "Sampai pada pertengahan Maret saya dihubungi penyidik. Dia menyatakan BAP sudah beres. Selain BAP, saya juga meminta surat keterangan kehilangan dan surat blokir untuk keperluan asuransi."
Adi mengaku pada saat meminta surat-surat dan BAP itulah, salah seorang penyidik berinisial Briptu A meminta imbalan uang sebesar Rp. 500 ribu. "Katanya untuk uang kertas dan dimintai atasannya (atasan penyidik)," kata Adi.
Merasa keberatan dengan jumlah yang diminta, Adi pun menawar hingga Rp 250 ribu, namun tidak diterima penyidik. "Mentoknya Rp 300 ribu. Namun sampai sekarang uangnya belum saya serahkan ke dia (penyidik). Nanti sajalah."
Saat dikonfirmasi ke Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hamidin, dia mengaku belum mengetahui ada penyidik yang meminta imbalan atas pembuatan laporan. "Nanti saya periksa dulu," ujarnya.
Namun Hamidin menegaskan, bila ada oknum kepolisian yang meminta imbalan seperti kasus Adi, maka akan dia tindak lanjuti. "Pasti ditindak lanjuti. Tapi sementara kami cek dulu benar tidaknya. Kalau terbukti pasti akan kami tindak tegas," kata Hamidin.
MUTIA RESTY