TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi belum melakukan penahanan terhadap guru spiritual Anand Krhisna karena lelaki itu harus menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur. "Orang sakit tidak boleh dalam tahanan, penahanan akan menunggu hasil pemeriksaan dokter," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Markas Polda Metro Jaya, siang ini.
Anand Krisna dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Polisi sudah menetapkan dia sebagai tersangka. Kemarin Anand diperiksa selama 11 jam di Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan berakhir, Anand terjatuh dan pingsan. Dia dilarikan ke RS Polri.
Menurut Boy, hasil pemeriksaan dan bukti-bukti Anand sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana yang disangkakan. "Berdasarkan keterangan saksi, analisa yuridis, gelar perkara dan evaluasi dari proses pemeriksaan, telah memenuhi unsur yang disangkakan," kata Boy.
Sejatinya setelah menjalani pemeriksaan, polisi berniat menahan Anand. Namun tindakan itu urung dilakukan karena Anand sakit. "Hasil sementara unsur yang dipersoalkan sudah memenuhi, selain itu berdasarkan pelanggaran pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun, serta untuk memenuhi unsur penyidikan yang cepat," kata kata Boy.
AGUNG SEDAYU