Masing-masing pihak bersekukuh dengan keinginan masing-masing. Pihak aparat bersikukuh meminta pintu gerbang dibuka dan dilaksanakan eksekusi, sedangkan pihak warga tetap memblokade pintu gerbang. "Kami bersedia membuka kalau ada jaminan resmi bahwa rumah kami tidak dikosongkan," kata kordinator paguyuban pensiunan pegawai negeri sipil di IIP/IPDN Cilandak, Andy Ramses Marpaung.
Sedangkan pihak Departemen Dalam Negeri menganggap bahwa langkah warga tersebut telah melanggar hukum. "Pengosongan rumah ini sesuai dengan PP No. 40 tahun 1994 yang telah dirubah jadi PP No 31 tahun 2005 tentang Rumah Negara dan Surat Sekjen Kementrian Dalam Negeri yang memerintahkan pengosongan," ujar Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jendral Departemen Dalam Negeri.
AGUNG SEDAYU