Imam S. Arifin sebelumnya ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Metro Sawah Besar kamis (25/3) silam atas kasus narkoba. Dia dijadikan tersangka pengguna dan pemilik narkoba. Saat ditangkap Imam kedapatan memiliki serbuk putih. Setelah diperiksa di laboratorium kriminal serbuk itu dinyatakan mengandung amphetamin (bahan pembuat sabu).
Menurut Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polsek Metro Sawah Besar, Aiptu Aulia Manaf, berkas Imam saat ini tinggal menunggu pengesahan dari pihak kejaksaan. "Yang berhak menentukan P.21 kan jaksa. Kami masih menunggu itu," ujar dia saat dihubungi Tempo hari ini (8/4).
Aulia menargetkan, berkas Imam sudah dapat dilimpahkan ke kejaksaan antara dua hingga tiga minggu ke depan. "Kita tunggu 2-3 minggu lagi saja."
Kondisi Imam S. Arifin saat ini, menurut Aulia, sudah baik. Sebelumnya dia mengakui kalau Imam sempat sakit namun hanya pegal-pegal biasa. "Waktu itu kan masih adaptasi. Belum biasa beristirahat di kasur keras. Sekarang sih sepertinya dia sudah terbiasa," kata Aulia.
MUTIA RESTY