Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta: Pemerintah Semena-mena dalam Pengosongan Rumah Dinas IPDN  

image-gnews
Seorang penghuni kompleks perumahan pensiunan Depdagri, Kompleks IPDN memegang foto suaminya saat melakukan aksi penolakan pengosongan rumah (8/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang penghuni kompleks perumahan pensiunan Depdagri, Kompleks IPDN memegang foto suaminya saat melakukan aksi penolakan pengosongan rumah (8/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta --Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menuding Departemen Dalam Negeri telah semena-mena dalam melakukan pengosongan rumah dinas IPDN Cilandak, Jakarta Selatan.

"Semestinya pemerintah memiliki alternatif lain selain mengusir para pensiunan tersebut dari rumah dinas yang mereka," ujar Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat di IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, siang ini .

Padahal, menurut Nurkholis, saat ini telah ada PP yang mampu memfasilitasi pemecahan persoalan tersebut, yaitu PP nomor 40 tahun 1994 yang telah dirubah menjadi PP no. 31 tahun 2005 mengenai Rumah Negara. Di sana diatur mekanisme yang membolehkan rumah golongan III untuk dibeli oleh penghuninya, sedangkan rumah dinas golongan I dan II tidak dapat. "Namun di sana diatur mekanisme bagaimana rumah negara golongan II bisa dirubah setatusnya menjadi golongan III, sehingga bisa dimiliki oleh penghuninya," papar Nurkholis.

Seperti halnya yang pernah Departemen Dalam Negeri Lakukan pada rumah dinas di kompleks Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri di Jalan Pasar Minggu Raya, KM 19. Dimana rumah negara golonga II dirubah statusnya menjadi golongan III sehingga bisa dibeli dan dimiliki oleh penghuni.

"Kami berharap diberlakukan seperti itu juga, diperbolehkan membeli rumah dinas yang kami tempati," ujar Kordinator Paguyuban Pensiunan Pegawai negeri Sipil IIP/IPDN Cilandak, Andy Ramses Marpaung. Ia mengaku pihanya telah mengajukan permohonan tersebut ke Departemen Dalam Negeri sejak 2 tahun lalu. "Tanpa jawaban, dan tiba-tiba bulan lalu muncul surat yang meminta kami untuk segera mengosongkan rumah," lanjutnya.

Departemen Dalam Negeri tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan berdasarkan aturan yang sama. Pada pasal 15 ayat 3. b. PP yang sama dinyatakan bahwa "Rumah Negara golongan II yang mempunyai funsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan laboratorium/balai penelitian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

" Nah, 23 rumah dinas tersebut berada di lingkunan IPDN Cilandak yang masih dianggap sebagai institusi perguruan tinggi. Ini kampus, meskipun tidak seperti dulu, sekarang disini dipakai untuk S2 IPDN, jadi rumah golongan II disini tidak bisa dirubah menjadi golongan III untuk kemudian dibeli," kata Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Soetjahjo.

Sehingga, pada15 Maret 2010, Sekretaris Jendral Departemen Dalam Negeri, Diah Angraeni mengeluarkan surat pengosongan rumah pensiunan di kampus tersebut. 23 keluarga diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Kementrian Dalam Negeri. "Apabila penghuni belum mengosongkan rumah dinas akan dilakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan instansi yang berwenang," ujar Diah Anggraeni dalam suratnya itu.

Namun warga tetap ngotot tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas itu. Hingga hari ini, puluhan warga yang rata-rata perempuan dan orang berusia lanjut menghalangi proses eksekusi 6 dari 23 rumah dinas itu. Aksi saling dorong, adumulut, hingga blokade pintu gerbang mewarnai. Puluhan polisi dan TNI yang diterjunkan kelokasi tidak bisa banyak berbuat. Hingga berita ini ditulis, warga masih mengunci pintu gerbang utama akses keluar masuk IPDN yang juga pintu masuk ke komplek rumah dinas itu.

AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

5 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

7 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

14 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku


Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

16 hari lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN


Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

25 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

27 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

29 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).


Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

29 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN


Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

29 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.