TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum Bahasyim Assifie, John K. Azis, menegaskan bahwa rekening milik kliennya murni berasal dari hasil kerja dan usaha bisnis.
"Setelah 34 tahun bekerja, terkumpul uang. Selanjutnya klien kami mengembangkan bisnis dan mendapatkan keuntungan sebesar itu wajar," kata dia saat ditemui di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (8/4).
Bahasyim merupakan bekas Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak. John menjelaskan pendapatan awal Bahasyim selama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp 30 miliar. Dana tersebut tersebar di beberapa rekening. Jumlah ini kemudian menjadi dana awal bisnis Bahasyim yang disatukan dalam satu rekening di Bank Nasional Indonesia (BNI) pada 2005.
John menjelaskan dana tersebut kemudian berkembang menjadi Rp 64 miliar dari bisnis yang dikembangkan. "Dia (Bahasyim) mempunyai usaha perikanan yang produktif. Dia juga gemar bermain reksa dana dan valas (valuta asing)," kata dia.
John menyatakan rekening dibuat di bank tersebut atas saran fund manager. "Untuk mempermudah pengelolaan," kata dia. Rekening itu, kata John, juga dibagi-bagi atas nama istri dan anak-anaknya Bahasyim.
Menurut John, jika ada sesuatu yang ingin ditutupi kliennya, seharusnya rekening yang dianggap mencurigakan sudah diblokir. "Tetapi kan nyatanya tidak," kata dia.
EZTHER LASTANIA