TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengoperasikan bus layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di sejumlah tempat. Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 setiap Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00-11.00 pada Sabtu.
Berikut ini lokasi layanan perpanjangan SIM dan STNK keliling, pada Jumat (09/4). Lokasi layanan perpanjangan SIM keliling berada di depan Pos Polisi Kalibata, Jakarta Selatan; Carrefour Cakung, Jakarta Timur; Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta Barat; Mega Mall Pluit, Jakarta Utara; dan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling berada di depan Pos Polisi Kalibata, Jakarta Selatan; Carrefour Cakung, Jakarta Timur; Carrefour Puri Kembangan, Jakarta Barat; Pos Polisi BPL Jembatan 3, Jakarta Utara; dan Kantor PELNI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Layanan SIM keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis tidak lebih dari setahun. Sedangkan layanan perpanjangan STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahunnya, bukan perpanjangan per lima tahun.
WAHYUDIN FAHMI | TMC
Baca Juga: