TEMPO Interaktif, Jakarta - Andri Ronaldi alias Andris, 37 tahun, yang mengaku menjadi makelar kasus di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, selama 12 tahun, ternyata tidak tinggal di Jalan Cipinang Muara Raya, Nomor 11, Jakarta Timur.
Pria yang ternyata berprofesi sebagai tenaga lepas di sebuah media hiburan ini mengaku sebagai mafia hukum dalam suatu wawancara dengan TV One, salah satu televisi swasta nasional, pada 18 Maret lalu.
Dari penelusuran Tempo, di Jalan Cipinang Muara Raya terdapat tiga rumah bernomor 11, yang letaknya saling berjauhan. Namun, dari ketiga rumah bernomor 11 itu, tidak satu pun merupakan rumah tinggal.
Rumah di Jalan Cipinang Muara Nomor 11, yang pertama Tempo sambangi, ternyata merupakan kantor PT Dina Menindo. Rumah kantor bercat krem dan berpagar abu-abu tersebut dimiliki warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. "Nama pemiliknya Pak Cahyo," kata Masrufah, yang tinggal tepat bersebelahan dengan rumah dimaksud, saat ditemui Tempo, Jumat (9/4).
Rumah bernomor 11 yang Tempo datangi selanjutnya, berjarak sekitar 200 meter dari rumah pertama. Namun, rumah ini merupakan tempat les bahasa Inggris bernama English Course & Training. "Pemilik tempat ini namanya pak Cili," kata Linda, staff administrasi English Course & Training. "Dan saya belum pernah mendengar nama Andris di daerah ini."
Rumah bernomor 11 ketiga, yang Tempo sambangi, juga merupakan kantor. Rumah besar bercat coklat ini dijadikan Kantor Jasa Penilai Publik bernama HAM.
Taufik, petugas keamanan Kantor Jasa Penilai Publik HAM, menyebutkan bahwa rumah di Jalan Cipinang Muara Raya yang bernomor 11 memang ada tiga rumah. Namun, ia melanjutkan, keseluruhan rumah tersebut bukan merupakan rumah tinggal.
"Sebelumnya, beberapa orang penagih juga pernah bingung mencari rumah bernomor 11, seperti mas," kata Taufik kepada Tempo. "Tapi, akhirnya tetap tidak ketemu."
WAHYUDIN FAHMI