TEMPO Interaktif, Jakarta -Desakan alumni dan dosen untuk memecat Indra Giri mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), tersangka pelaku penipuan sebesar Rp 8 miliar lebih semakin kuat. Namun, sampai hari ini Rektorat belum memutuskan apa pun. Sekretaris Eksekutif Rektorat IPB, Bonny PW. Sukarno mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota Bogor. Tindakan administratif akademis akan mengikuti prosedur penanganan oleh Komisi Disiplin IPB.
Bonny mengatakan saat ini IPB punya komisi disiplin berjenjang di tingkat institusi diketuai oleh Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, sedangkan tingkat Fakultas di ketuai Dekan. “Pemberian sanksi oleh Komisi Disiplin diberikan seuai tingkat pelanggaran dengan mempertimbangkan berbagai hal yang dianggap perlu,” kata Bonny kepada Tempo.
Indra Giri ditetapkan sebagai tersangka menipu setelah beberapa temannya melaporkannya ke kepolisian. Ada sekitar 175 orang yang diduga dirugikan oleh mahasiswa IPB semester 10 ini melalui penipuan berkedok bisnis multi level marketing. Polres Kota Bogor menahan Indra Giri.
Menanggapi kasus yang menimpa teman pelaku, salah satu alumni IPB tahun 1988, Alif Nur Anwar mengatakan sebaiknya IPB mendampingi 16 teman pelaku yang membantu memasarkan produk cindera mata, karena sebenarnya mereka juga korban, “IPB perlu memberikan terhadap mahasiswa dalam proses persidangan nanti,” saran Alif.
Dia juga mengatakan agar IPB segera memecat secara tidak hormat terhadap Indra Giri. “Karena ini masalah pribadi, IPB tidak bertanggungjawab,” kata Alif yang kini bekerja di Sekretariat Gubernur Jawa Barat.
Hal yang sama dikatakan Jafkhairi, angkatan 35 alumni tahun 2001 jurusan Peternakan. Dia menjelaskan, sebelum menjadi mahasiswa IPB ada semacam perjanjian yang harus diteken oleh mahasiswa, salah satu klausulnya menjelaskan jika mahasiswa IPB melakukan tindak kriminal IPB berhak memberikan sanksi andministratif untuk mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan. “Kenapa IPB lamban sih? Ini memalukan almamater.”
DEFFAN PURNAMA