Hal ini dikatakan anggota Komisi A DPRD DKI Koeswadi Soesilohardjo saat dengar pendapat DPRD DKI Jaya dengan Gapensi dan Kadin Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Selasa (6/2) siang. Peertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tuntutan Tim Perjuangan Rekanan Pemda DKI yang melakukan aksi demonstrasi dengan perusakan Kantor DPRD DKI, Kamis (1/2).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadinda Jakarta, Pungky B Purwadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah sering memberikan penerangan kepada anggota-anggotanya dengan menerbitkan majalah, membantu anggotanya dalam meningkatkan modal, dan lain-lain. Jadi, menurut dia, tidak benar jika Kadin hanya bisa mengumpulkan uang dari anggotanya.
Menanggapi pengaduan Tim Perjuangan Rekanan Pemda DKI tentang pemungutan biaya yang dilakukan oleh Gapensi dan Kadin terhadap para pengusaha yang ingin mendapatkan Tanda Daftar Rekanan (TDR), Ketua Umum Gapensi DKI Jaya Poltak Situmorang mengatakan bahwa pungutan itu sudah sesuai dengan keputusan Rakornas Kadin dan Keppres nomor 18 tahun 1999.
Proses sertifikasi TDR, jelas Situmorang, memang tidak dipungut biaya ketika masih dikelola Pemda DKI. Tapi, Pemda memberikan subsidi melalui Anggaran Pemasukan dan Pengeluaran (APBD) Pemda DKI kepada pengusaha yang ingin mendapatkan TDR sebesar Rp 22 miliar. Setelah, sertifikasi diberikan oleh asosiasi, pengusaha ditarik pungutan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta tergantung besarnya modal yang dimiliki pengusaha. (Yus Ediyana Hilmi)