TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan petugas dari Unit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan yang berkedok undian berhadiah dengan memanfaatkan jaringan telepon selular Telkomsel. "Perbuatan penipuan ini telah dilakukan sejak 2008," Ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di markas polda Metro Jaya, Kamis (22/4).
Sebanyak 15 pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (20/4) lalu di Jalan H. Juhri No. 12A RT005/004 Kelurahan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor operasional kegiatan itu. Kompltan itu dipimpin oleh H. Saenal, sedangkan 14 orang lainnya, MZ, MH, RS, AM, BS, NS, HS, RS, ZN, HR, IB, MS, ND, dan DK menjadi operator. "HS adalah pimpinannya, ia yang mengkordinasi kegiatan tersebut," ujar Boy.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 2,4 juta, 7 buku tabungan di sejumlah bank atas nama Wadi Andika, Dini Julianto, Herman Farid, Andre Herawan, dan Leni Eliana, 24 kartu ATM, 32 unit telpon gegam, satu kantong plastik kecil berisi kartu provider Telkomsel, Fleksi, dan Esia, ratusan buku berisi nomor acak kartu provider Telkomsel, dan 4 bendel buku panduan operasional berbagai jenis ATM milik berbagai bank.
Modus operasi penipuan itu adalah dengan cara menyamar sebagai operator Telkomsel yang menghubungi calon korban yang merupakan pengguna provider Telokmsel. "Dikatakan pada calon korban bahwa yang bersangkutan telah memenangkan undian dari Telkomsel sebesar Rp 10 juta, selanjutnya pelaku memberikan nomor telepon yang diakui sebagai call center Telkomsel pada calon korban dan memintanya untuk menghubunginya," papar Boy. Nomor telepon yang disarukan sebagai call center Telkomsel itu adalah nomor telepon Flexi sehingga seolah nomor kantor resmi.
Pada saat calon korban tergiur dan tertarik untuk menghubungi nomor kontak yang diberikan, maka para pelaku akan meminta nomor rekening dan bank tempat menyimpan uang tersebut, dengan alasan akan memberikan uang hasil undian tersebut dengan melalui transfer bank. Bahkan mereka menanyakan berapa jumlah uang yang tersimpan di rekening. Selanjutnya langsung mengarahkannya ke anjungan tarik tunai (ATM) terdekat, dengan alasan untuk keperluan pentrasferan uang hasil undian. Sesampainya di ATM pihak pelaku akan kembali membimbing calon korban untuk tanpa sadar mentrasferkan uang yang ada ditabungannya ke rekening para pelaku. "Saat ini sudah ada 2 laporan masyarakat yang jadi korban penipuan ini, kami harap masyarakat lain yang menjadi korban serupa untuk melapor ke polisi," kata Boy.
Secara materi, pihak Telkomsel tidak mengalami kerugian. Namun kasus penipuan itu menyebabkan citra Telkomsel buruk di mata masyarakat. Dalam siaran persnya, General Manager Corporate Communication Telkomsel, Ricardo Indra mengatakan bahwa saat ini memang kasus penipuan seperti itu marak terjadi. Karena itu ia menghimbau agar masyarakat waspada, jika mendapatkan informasi memenangkan undian dari Telkomsel agar segara menghubungi Telokmsel melalui layanan call center akses 111 untuk Kartuhallo dan 116 untuk Simpati dan Kartu As serta akses khusus pelanggan korporat yaitu 128. "Tersedia pula akses lain yaitu 08071811811, pelanggan juga bisa langsung datang ke Grapari Telkomsel terdekat untuk komfirmasi," katanya.
AGUNG SEDAYU