TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum 7 media yang digugat oleh Raymon Teddy H, Yosef B Badeoda mengatakan bahwa semestinya Raymon tidak memiliki legal standing untuk menggugat 7 media terkait pemberitaan tentang perjudian di Hotel Sultan.
"Karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap dalam kasus perjudian yang diberitakan itu, berarti pemberitaan sudah sesuai fakta," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4).
Gugatan Raymon juga dianggap lemah, karena pemberitaan yang dilakukan oleh 7 media itu berdasarkan sumber yang terpercaya, yaitu kepolisian. "Sumber berita dari polisi sebagai aparat hukum yang menangani kasus itu dan merupakan sumber terpercaya," tambahnya.
Mengenai alasan Raymon yang merasa dirugikan akibat pemberitaan karena sejumlah rekanan membatalkan kontrak kerjasama, menurut Yosef, juga tidak beralasan. "Rekanan bisnis itu membatalkan kontrak bukan karena pemberitaan, tapi karena mereka tahu bahwa calon rekanan mereka (Raymon) ditangkap polisi karena terkait kasus pejudian, semua rekanan bisnis pasti akan mundur jika tahu bahwa calon rekanan mereka terlibat kasus kriminal, jadi bukan soal diberitakan atau bukan," paparnya.
Raymon menggugat 7 media, yaitu RCTI, Kompas, Warta Kota, Seputar Indonesia, Suara Pembaharuan, Detik, dan Republika terkait pemberitaan mengenai perjudian di Hotel Sultan, di mana saat itu Raymon sebagai penyelengaranya.
Sidang mengenai gugatan itu digelar di sejumlah pengadilan negeri berbeda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tergugat RCTI, Kompas dan Warta Kota. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Detik dan Republika. Di Jakata Pusat dengan tergugat Seputar Indonesia dan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tergugat Suara Pembaharuan.
AGUNG SEDAYU