TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang gugatan terhadap tujuh media yang diajukan oleh tersangka kasus judi Hotel Sultan, Raymon Teddy H, batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya ketua majelis hakim, Moestofa, tidak bisa menghadiri sidang.
"Ibu dari ketua majelis hakim sedang sakit keras di Surabaya, saat ini beliau ke sana sehingga tidak bisa mengikuti persidangan, karena itu sidang tidak bisa dilakukan hari ini," ujar hakim anggota I Made Suweda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4).
Sejatinya hari ini akan digelar sidang gugatan terhadap RCTI, Kompas, dan Warta Kota dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, mantan ketua Dewan Pers Atmakusuma Astraatmaja. Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta. "Kami akan hadirkan saksi fakta dari pihak RCTI, untuk saksi ahli pak Atmakusuma pekan depan tidak bisa," ujar kuasa hukum 7 media Nurhasyim Ilyas.
Atmakusuma sendiri mengatakan bahwa dia baru punya waktu tanggal 8 Mei. "Jadwal saya padat dan juga akan ke Australia," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Raymon menggugat 7 media, yaitu RCTI, Kompas, Warta Kota, Seputar Indonesia, Suara Pembaharuan, Detik, dan Republika terkait pemberitaan mengenai perjudian di Hotel Sultan, di mana saat itu Raymon sebagai penyelengaranya.
Sidang mengenai gugatan itu digelar di sejumlah pengadilan negeri berbeda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tergugat RCTI, Kompas dan Warta Kota. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Detik dan Republika. Di Jakata Pusat dengan tergugat Seputar Indonesia dan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tergugat Suara Pembaharuan.
AGUNG SEDAYU