TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Tim Pencari Fakta Insiden Koja Lulung Lunggana mengatakan anggota masyarakat yang menginginkan pembubaran Satuan Polisi Pamong Praja harus melakukan judicial review. Judicial review adalah upaya menggugat atau meninjau ulang kebijakan yang dihasil eksekutif dan legislatif melalui Mahkamah Konstitusi.
“Karena Satpol PP lahir berdasarkan Undang Undang,” kata wakil ketua DPRD DKI Jakarta ini, usai pelantikan Ketua Pengurus Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri DKI Jakarta di Hotel Gran Cempaka, Jalan Suprapto, Jakarta Pusat, semalam.
Satpol PP dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Keberadaannya diperkuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. “Terakhir ada Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 tentang tugas pokok dan instruksi Satpol PP,” ujar Lulung.
Karena itu, jika masyarakat ingin membubarkan institusi Satpol PP, dia sarankan untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Permintaan itu disampaikan warga pasca Insiden Koja yang menewaskan tiga dan melukai ratusan orang.
Tim Pencari Fakta masih dalam proses mengumpulkan data. Besok, Lulung cs akan beranjak ke Palembang untuk bertemu dengan ahli waris Habib Hasan bin Muhammad Al-Hadad alias Mbah Priok. Menurut Lulung, selain Habib Hasan dan Habib Abdulloh yang menjaga Makam Mbah Priok, terdapat ahli waris lain yang tinggal di kampung halaman Mbah Priok di Palembang, Sumatera Selatan. Hasan dan Abdulloh adalah keturunan ke-enam dari Habib Zen, adik Mbah Priok.
REZA MAULANA