Ke-36 WNA tersebut terdiri dari 11 warga India, 11 warga Pakistan, 1 warga Bangladesh, 2 warga Afghanistan, 1 warga Jepang, 1 warga Inggris, dan 3 warga Cina. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Depok, Hidayat menjelaskan puluhan WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian khususnya pasal 45 ayat 1, pasal 50, dan pasal 52.
“Umumnya karena melebihi izin tinggal dan penyalahgunaan visa,” ujarnya kepada wartawan di ruangannya, Kamis (29/4).
Selain itu, kata Hidayat, ada sebagian WNA yang dideportasi merupakan korban penipuan. Ia mencontohkan, enam WNA Nepal yang dideportasi pada tahun 2009 lalu, ternyata meninggalkan negara asalnya karena mendapat tawaran bekerja di Australia. Tetapi, sebelum dibawa ke Australia mereka diminta untuk tinggal di Depok. “Sampai sekarang sponsor perusahaan mereka juga nggak jelas,” ujarnya.
Hidayat mengatakan, kantor imigrasi tidak memiliki anggaran khsusus untuk pemulangan para WNA yang dideportasi. Para WNA tersebut umumnya pulang dengan menggunakan biaya sendiri.Terkecuali bagi WNA yang tidak mampu, maka biaya pemulangan ke negara asal ditanggung oleh pihak kedutaan.
Selain dideportasi, puluhan WNA ini juga mendapat pencekalan. “Mereka sudah dicekal untuk masuk Indonesia,” katanya.
Untuk mencegah maraknya WNA di Depok yang menyelahgunakan visa, maka pihak imigrasi rutin melakukan sosislalisasi. Sosialisasi, umumnya dilaksanakan di tingkat kelurahan maupun di Universitas Indonesia. Harapannya, para WNA aktif melaporkan dirinya ke kantor imigrasi. Selain itu, masyarakat sekitar juga diminta untuk melapor apabila ada WNA yang tinggal di lingkungannya.
TIA HAPSARI