“Penggugat juga diharuskan membayar semua biaya perkara,” kata Aswandi.
Menurut Aswandi, perbuatan tergugat (Republika dan detikcom) tidak melanggar undang-undang, asusila, dan asas kepatuhan. Karena itu, pengadilan memutuskan gugatan Reymond tersebut doitolak secara keseluruhan.
Menanggapi hasil putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Reymond, Togar Manahan Nero, mengaku puas meskipun pihaknya akan tetap mengajukan banding karena merasa keberatan dengan pertimbangan hakim Aswandi.
“Sebenarnya puas, namun masih ada yang kurang dalam pertimbangan hakim,” kata Togar.
Togar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding karena dalam pertimbangan, dua saksi yang dihadirkan merupakan karyawan dari pihak lawan dan turut tergugat di pengadilan lain sehingga memberikan kesaksian yang menurutya tidak konsisten.
“Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangakn bahwa suatu media harus cover both side,” ujarnya.
Namun saat ditanya kapan pihaknya akan melakukan banding, Togar belum memastikan. “Kan ada waktu 14 hari jika melakukan banding,” ujar mantan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum media, Amir Syamsuddin, menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Ia berharap hasil yang diperoleeh di sidang ini bisa menjadi contoh dan rujuan hakim lain saat menangani kasus yang berkaitan dengan media.
“Mudah-mudahan ke depan media lebih akan lebih dilindungi,” ujar Amir.
Amir menilai pertimbangan hakim sudah terperinci dan detail terutama saat merujuk pada Undang-Undang Pers, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Yurisprusdensi. Lebih lanjut, ia berharap sengketa lima media lain yaitu Kompas, Suara Pembaruan, Seputar Indonesa, RCTI, dan Warta Kota bisa berujung pada hasil seperti Republika dan detikcom.
Sebelumnya, Reymond Teddy menggugat pemberitaan di tujuh media karena merasa keberatan dengan pemberitaan di media-media tersebut yang menyebut dirinya sebagai tersangka dan penyelenggara judi. Kemudian, Reymond menggugat Republika dan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suara Pembaruan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Seputar Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan RCTI serta Kompas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ARIE FIRDAUS