“Kami harapkan hasil serupa seperti Republika dan Detikcom terhadap lima media lainnya,” ujar Wina.
Menurut Wina, meskipun setiap proses hukum mempunyai ciri sendiri, pada dasarnya masalah yang dihadapi adalah sama. Oleh karena itu, ia berharap semua gugatan terhadap lima media itu ditolak oleh setiap pengadilan karena ia menilai pers mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.
“Tanpa mengurangi independensi hukum, kami berharap gugatan terhadap lima media itu ditolak,” katanya.
Wina menambahkan dari sudut pandang yuridis ataupun sosiologis, gugatan terhadap media itu tidak kuat dan mengada-ada. Ia melihat gugatan itu adalah upaya untuk mengkebiri kebebasan pers.
Mengenai ditolaknya gugatan Reymond terhadap Republika dan Detikcom, Dewan Pers menyambut baik hasik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Wina berharap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjadi patokan untuk putusan di Pengadilan Negeri lainnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menolak gugatan Reymond Teddy terhadap Republika dan Detikcom. Selain itu, Pengadilan Negeri Jaksel juga mengharuskan Reymond untuk menanggung semua biaya perkara. Kuasa hukum Raymond Teddy, Togar Manahan Nero, mengatakan akan banding atas keputusan tersebut.
ARIE FIRDAUS