Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Jasa Binatu Sukabumi Selatan Terancam Denda Rp 1,38 Miliar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam perusahan jasa binatu di Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, terancam denda Rp 1,38 Miliar per perusahaan. Mereka diduga melanggar Perda 10 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Kini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan barang bukti berupa pompa air tanah.

"Dalam pasal 54, ada sanksi administrasi, penghentian penutupan sumur selama1 tahun dan denda 2 kali pajak terutang," kata  Kasubdit Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Dulles Manurung,  di kantornya siang ini.

Dulles memperkirakan, denda yang harus dibayar Rp 690 Juta per perusahaan selama 20 tahun mencuri air tanah. "Kalau 100 meter kubik per hari, hitungan kasarnya Rp 690 Juta selama 20 tahun. Jadi, kira-kira Rp 1, 38 Miliar untuk 1 perusahaan," terang Dulles. Di lapangan, kebutuhan air tanah keenam perusahaan itu ternyata bervariasi, yakni antara 60-300 meter kubik per hari. "Data lengkapnya di propinsi," kata Dulles.

Rencananya, dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang perdana kasus mereka. Namun, meski demikian, perjalanan menyeret keenam jasa binatu ini sempat terganjal. Pasalnya, pergantian jaksa menyebabkan pendapat jaksa tentang barang bukti sempat berubah. "Jaksa baru berubah pendapat. Kalau dulu kita tidak perlu angkat pompanya, cukup kita foto waktu penutupan, sekarang Jaksa minta pompa dibawa ke kejaksaan," tutur Dulles.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi saat ini, Kantor LH sudah siap dengan barang bukti, "Kami sudah angkat keenam pompa jasa binatu itu," ujar Dulles.

FEBRIANA FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

27 Januari 2019

Salah satu penjual di food court Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sedang menyalakan panggangan, Rabu, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan food court di pulau reklamasi beroperasi karena IMB tengah diurus.


Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

19 Juni 2018

Ilustrasi tambang emas. kravisolminerals.co.za
Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

Kepolisian RI mengevakuasi belas penambang emas ilegal yang keracunan di Lombok Barat.


Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

4 Mei 2018

Pengrajin menyelesaikan pembuatan gitar Custom di industri rumahan daerah Pasar Minggu, Jakarta, 12 November 2015. Gitar karya perajin ini dipilih konsumen karena harganya murah dan berkualitas bagus. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan sebagai tempat usaha.


Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

29 Maret 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

Bank Indonesia mengidentifikasi 783 dari total sekitar 1.200 money changer tak memiliki izin penyelenggaraan.


Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

10 Februari 2016

Petugas memeriksa orangutan sumatera (Pongo abelii) saat proses evakuasi di Taman Margasatwa Medan, Sumatera Utara, 2 Februari 2016. Orangutan tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Aceh yang dititipkan di Taman Margasatwa Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi
Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

Lolosnya orangutan secara ilegal lewat jalur komersial, yakni bandara, menjadi sorotan lemahnya penegakan hukum di bidang ini.


Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

15 September 2015

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

Tujuh RPA yang telah beroperasi lima tahun lebih itu disegel karena tidak berizin dan diduga menggunakan formalin.


Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

5 Juni 2015

Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan dalam rumah tersebut.


Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

30 Mei 2015

Aksi damai Indonesian Maritim Watch di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/9). Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak Pemerintah Indonesia untuk membongkar jaringan (backing) Illegal fishing di perairan Indonesia. TEMPO/Rosdianahangka
Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

Satgas Anti Illegal Fishing membenarkan timnya akan diperkuat
dengan masuknya salah satu Ekonom dari Universitas Indonesia
Faisal Basri.


Rumah Kos Ilegal Menjamur  

12 Juni 2011

Rumah Kos Ilegal Menjamur  

Diharapkan Perda tentang rumah kos selesai tahun ini.


Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

27 April 2011

TEMPO/Rosdianahangka
Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

Pejabat yang memberikan izin operasi minimarket akan diumumkan. Para pemilik merek waralaba tersebut memanfaatkan kelemahan aparatur.