TEMPO Interaktif, Jakarta: Enam perusahan jasa binatu di Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, terancam denda Rp 1,38 Miliar per perusahaan. Mereka diduga melanggar Perda 10 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Kini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan barang bukti berupa pompa air tanah.
"Dalam pasal 54, ada sanksi administrasi, penghentian penutupan sumur selama1 tahun dan denda 2 kali pajak terutang," kata Kasubdit Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Dulles Manurung, di kantornya siang ini.
Dulles memperkirakan, denda yang harus dibayar Rp 690 Juta per perusahaan selama 20 tahun mencuri air tanah. "Kalau 100 meter kubik per hari, hitungan kasarnya Rp 690 Juta selama 20 tahun. Jadi, kira-kira Rp 1, 38 Miliar untuk 1 perusahaan," terang Dulles. Di lapangan, kebutuhan air tanah keenam perusahaan itu ternyata bervariasi, yakni antara 60-300 meter kubik per hari. "Data lengkapnya di propinsi," kata Dulles.
Rencananya, dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang perdana kasus mereka. Namun, meski demikian, perjalanan menyeret keenam jasa binatu ini sempat terganjal. Pasalnya, pergantian jaksa menyebabkan pendapat jaksa tentang barang bukti sempat berubah. "Jaksa baru berubah pendapat. Kalau dulu kita tidak perlu angkat pompanya, cukup kita foto waktu penutupan, sekarang Jaksa minta pompa dibawa ke kejaksaan," tutur Dulles.
Tapi saat ini, Kantor LH sudah siap dengan barang bukti, "Kami sudah angkat keenam pompa jasa binatu itu," ujar Dulles.
FEBRIANA FIRDAUS