Warga Sekitar Taman Wijayakusuma Tebang Pohon Sembarangan
Jumat, 11 Juni 2010 09:44 WIB
Bagikan
Petugas dari Dinas Pertamanan memotong dahan pohon Angsana. Tempo/ Nickmatulhuda
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan Senin pekan depan akan memanggil ketua RT di wilayah Taman Wijayakusuma untuk meminta penjelasan mengenai alasan menebang pohon di taman itu.
“Kemarin 17 batang pohon di Taman Wijayakusuma ditebang tanpa izin, atas pengetahuan ketua RT setempat dengan alasan pohon keropos,”kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan Heru Bambang Ernanto pagi ini,
Menurut dia, pengurus RT yang mengizinkan penebangan pohon akan dikirimi surat teguran dan diminta mengganti pohon yang ditebang dengan pohon Mahoni. Bambang menjelaskan, jika warga ingin menebang pohon di taman lebih baik mengirim surat permonan kepada Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Selanjutnya, Tim TP4 (Tim Pertimbangan Penebangan Pohon) mengadakan survei untuk menentukan pohon yang bisa ditebang."Setelah itu kami beri rekomendasi. Tak bisa langsung tebang."
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Penebangan Pohon di Kota Wisata Spanyol Timbulkan Protes
11 Agustus 2023
Penebangan Pohon di Kota Wisata Spanyol Timbulkan Protes
Penebangan pohon di jantung ekowisata Eropa di La Gomera, Pulau Kenari, Spanyol, menimbulkan protes para pecinta lingkungan.
Hutan Pulau Sipora Mentawai Sumbar Terancam Penebangan Skala Besar
10 Agustus 2023
Hutan Pulau Sipora Mentawai Sumbar Terancam Penebangan Skala Besar
Hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat semakin terancam penebangan skala besar.
Protes Penebangan Pohon Peneduh Jalan, Warga Mega Cinere Depok Somasi Pengurus Lingkungan
18 September 2022
Protes Penebangan Pohon Peneduh Jalan, Warga Mega Cinere Depok Somasi Pengurus Lingkungan
Penebangan pohon itu tidak sesuai dengan Perda Kota Depok No. 3 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup
DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal Sejak 2017, Denda Terkumpul Rp 584 Juta
9 September 2022
DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal Sejak 2017, Denda Terkumpul Rp 584 Juta
Polisi Kehutanan DKI mengungkap 39 kasus penebangan pohon ilegal sejak 2017 lalu. Denda terkumpul Rp 584 juta dari 44 tersangka.
Cuaca Ekstrem, DLHK Kabupaten Tangerang Kebanjiran Permintaan Penebangan Pohon
9 Maret 2022
Cuaca Ekstrem, DLHK Kabupaten Tangerang Kebanjiran Permintaan Penebangan Pohon
DLHK Kabupaten Tangerang mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan pohon yang rawan tumbang. Tidak dipungut biaya
Puluhan Pohon di Jalan Fatmawati Ditempeli Pengumuman Akan Ditebang
13 Januari 2022
Puluhan Pohon di Jalan Fatmawati Ditempeli Pengumuman Akan Ditebang
Puluhan pohon di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan ditandai spanduk berisi pengumuman akan ditebang.
PDIP Minta Penyelenggara Formula E di Ancol Tak Tebang Pohon Seperti di Monas
29 Desember 2021
PDIP Minta Penyelenggara Formula E di Ancol Tak Tebang Pohon Seperti di Monas
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengingatkan jangan sampai penebangan 191 pohon di Monas untuk persiapan Formula E tak terulang lagi.
Dinas Pertamanan DKI Pangkas 87 Ribu Pohon Sepanjang 2021
18 November 2021
Dinas Pertamanan DKI Pangkas 87 Ribu Pohon Sepanjang 2021
Sejak awal Januari 2021 hingga Oktober lalu, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta telah memangkas 87.779 pohon.