TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Umar meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjuk jaksa yang disebut-sebut mengetahui penjualan barang bukti narkoba yang harusnya dimusnahkan."Kalau memang ada bukti, kita minta LIPI menunjuk jaksa yang disebut mengetahui penjualan barang bukti tersebut,” katanya, hari ini.
Permintaan ini sekaligus bantahan dari Kejaksaan Negeri Tangerang atas pernyataan Kepala LIPI, Lukman Hakim yang mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Tangerang mengetahui ada barang bukti yang dijual dengan proses bermula dari pengambilan barang bukti je Puspitek, lalu disimpan ke gudang, (Koran Tempo, Selasa 15 Juni).
Menyusul tertangkapnya dua oknum pegawai Laboraturium Kimia LIPI berinisial MM dan ST.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba di Puspitek selama ini sudah sesuai prosedur. Meskipun demikian pihaknya tetap membentuk tim sekaligus melakukan pengumpulkan data- data terkait proses pemusnahan barang bukti narkoba Cikande, Serang, yang yang digelar di Puspitek Serpong, pada Tahun 2007 lalu.
Terkait soal kekurangan biaya yang disebut-sebut pihak LIPI Puspitek Serpong sebagai faktor penyebab penjualan barang bukti dimaksud, Chaerul masih belum bisa memastikan. Namun dia mengatakan, indikasi kearah hal itu sungguh sangat kecil karena biasanya, jaksa bertanggungjawab sudah menyetorkan pembayaran kepada LIPI, barulah proses pemusnahan dilakukan.
JONIANSYAH