TEMPO Interaktif, Jakarta - Raymond Teddy Hutomori dikabarkan meminta hak jawab pada sejumlah media yang digugatnya. Pengacara tujuh media menganggap permintaan Raymond ini terlambat, sebab dalam setiap kesempatan ke tujuh media sudah membuka diri dalam pemenuhan hak jawab ini.
"Dia minta hak jawab," kata salah satu pengacara tujuh media Yosef Badeoda pada Tempo di Pengadilan Jakarta Barat. Namun, Yosef menyesalkan, permintaan Raymond terkesan lambat. "Kalau dia merasa dirugikan seharusnya dia cepat," katanya.
Yosef menambahkan, ketujuh media sebenarnya sudah membuka diri sejak awal. Tapi, kurang dimanfaatkan oleh Raymond. "Dia sepertinya hanya ingin menunjukkan saja, ini loh saya sudah meminta hak jawab," ujar Yosef.
Menurut Yosef, hak jawab yang diminta Raymond seputar substansi dalam persidangan. "Dia merasa tidak terbukti sebagai penjudi, bandar judi, berita itu seakan-akan memvonis dia. Ada intervensi media katanya," ujar Yosef. Soal substansi itu, kata Yosef, sebenarnya bisa dibantah saat di persidangan langsung oleh Raymond sendiri, atau saat ditemui wartawan. "Ada ruang yang sangat besar untuk dia membantah, artinya dia kan membiarkan (menyiakan kesempatan) itu," kata Yosef.
Selain itu, ujar Yosef, cara membantah juga beragam. "Hak jawab bisa langsung tertulis, kan bisa ngomong saat ada wartawan, itu hak jawab yang sifatnya langsung dan gratis, hak-hak itu yang sudah ia abaikan sendiri," kata Yosef.
Sebelumnya, tujuh media nasional digugat oleh bekas tersangka kasus perjudian Hotel Sultan Raymond Teddy Hutomori. Gugatan dilayangkan pada stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Kompas Cyber Media, harian Kompas, Warta Kota, detik.com, Suara Pembaharuan, Republika, dan Seputar Indonesia.
Gugatan pada detik.com, Suara Pembaharuan, dan Republika telah ditolak majelis hakim. Dan terakhir gugatan pada Seputar Indonesia juga menyusulkan ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/6). Total gugatan sebesar Rp 5-10 Miliar.
Kini giliran Kompas Cyber Media, harian Kompas, stasiun televisi RCTI, dan Warta Kota yang sedang menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dan menurut informasi yang didapat Tempo, Raymond sudah ajukan banding atas putusan hakim di PN Jakarta Timur dan Selatan.
FEBRIANA FIRDAUS