Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raymond Minta Hak Jawab pada Tujuh Media  

image-gnews
Raymond Teddy. TEMPO/Yosep Arkian
Raymond Teddy. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Raymond Teddy Hutomori dikabarkan meminta hak jawab pada sejumlah media yang digugatnya. Pengacara tujuh media menganggap permintaan Raymond ini terlambat, sebab dalam setiap kesempatan ke tujuh media sudah membuka diri dalam pemenuhan hak jawab ini.

"Dia minta hak jawab," kata salah satu pengacara tujuh media Yosef Badeoda pada Tempo di Pengadilan Jakarta Barat. Namun, Yosef menyesalkan, permintaan Raymond terkesan lambat. "Kalau dia merasa dirugikan seharusnya dia cepat," katanya.

Yosef menambahkan, ketujuh media sebenarnya sudah membuka diri sejak awal. Tapi, kurang dimanfaatkan oleh Raymond. "Dia sepertinya hanya ingin menunjukkan saja, ini loh saya sudah meminta hak jawab," ujar Yosef.

Menurut Yosef, hak jawab yang diminta Raymond seputar substansi dalam persidangan. "Dia merasa tidak terbukti sebagai penjudi, bandar judi, berita itu seakan-akan memvonis dia. Ada intervensi media katanya," ujar Yosef. Soal substansi itu, kata Yosef, sebenarnya bisa dibantah saat di persidangan langsung oleh Raymond sendiri, atau saat ditemui wartawan. "Ada ruang yang sangat besar untuk dia membantah, artinya dia kan membiarkan (menyiakan kesempatan) itu," kata Yosef.

Selain itu, ujar Yosef, cara membantah juga beragam. "Hak jawab bisa langsung tertulis, kan bisa ngomong saat ada wartawan, itu hak jawab yang sifatnya langsung dan gratis, hak-hak itu yang sudah ia abaikan sendiri," kata Yosef.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, tujuh media nasional digugat oleh bekas tersangka kasus perjudian Hotel Sultan Raymond Teddy Hutomori. Gugatan dilayangkan pada stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Kompas Cyber Media, harian Kompas, Warta Kota, detik.com, Suara Pembaharuan, Republika, dan Seputar Indonesia.

Gugatan pada detik.com, Suara Pembaharuan, dan Republika telah ditolak majelis hakim. Dan terakhir gugatan pada Seputar Indonesia juga menyusulkan ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/6). Total gugatan sebesar Rp 5-10 Miliar.

Kini giliran Kompas Cyber Media, harian Kompas, stasiun televisi RCTI, dan Warta Kota yang sedang menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dan menurut informasi yang didapat Tempo, Raymond sudah ajukan banding atas putusan hakim di PN Jakarta Timur dan Selatan.

FEBRIANA FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.