Tarif yang naik yakni membuat SIM baru (A dan B) dari Rp. 75 ribu menjadi Rp. 120 ribu, perpanjangan Rp. 60 ribu menjadi Rp. 80 ribu, SIM C baru Rp. 75 ribu menjadi Rp. 100 ribu perpajangan dari Rp. 60 ribu menjadi Rp. 75 ribu. Sedangkan SIM D (untuk orang cacat) Rp. 50 ribu perpanjangan Rp. 30 ribu.
Pembuatan STNK baru Rp. 25 ribu (roda 2) menjadi Rp. 50 ribu, untuk roda 4 dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 75 ribu. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua (R2) dari Rp. 15 ribu jadi Rp. 30 ribu, Roda 4 (R4) dari Rp. 20 ribu jadi Rp. 50 ribu. BPKP baru Rp. 70 ribu menjadi Rp. 80 Ribu. Ganti BPKB dari Rp. 80 ribu menjadi Rp. 100 ribu. Tarif mutasi keluar daeah Rp 80 ribu sampai Rp. 100 ribu.
Menurut Kepala Unit Registrasi Identifikasi (regiden) Polisi Lalulintas Bogor, Inspektur Azis Sarifudin, meminta masyarakat agar mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM STNK, atau BPKB jangan melalui calo. “Kalau melalui calo harganya akan mahal, seilahkan langsung saja ikuti proses dan prosedur sesuai dengan ketentuan,” kata Iptu Aziz saat dihubungi Tempo melaluli telepon, Jumat (25/5) malam.
Dia menjelaskan dalam PP Nomor 50 Tahun 2010, orang atau pemilik yang membeli kendaraan motor atau mobil bekas harus menggurus BPKB baru sesuai dengan KTP yang berlaku.
DEFFAN PURNAMA