Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif STNK dan SIM Naik Hari Ini  

image-gnews
Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
Iklan
TEMPO Interaktif, Bogor-Polisi Lalulintas Bogor mulai hari ini akan menaikan tarif STNK, SIM dan BPKB termasuk perpajangannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang Jenis tarif dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian.

Tarif yang naik yakni membuat SIM baru (A dan B) dari Rp. 75 ribu menjadi Rp. 120 ribu, perpanjangan Rp. 60 ribu menjadi Rp. 80 ribu, SIM C baru Rp. 75 ribu menjadi Rp. 100 ribu perpajangan dari Rp. 60 ribu menjadi Rp. 75 ribu. Sedangkan SIM D (untuk orang cacat) Rp. 50 ribu perpanjangan Rp. 30 ribu.

Pembuatan STNK baru Rp. 25 ribu (roda 2) menjadi Rp. 50 ribu, untuk roda 4 dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 75 ribu. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua (R2) dari Rp. 15 ribu jadi Rp. 30 ribu, Roda 4 (R4) dari Rp. 20 ribu jadi Rp. 50 ribu. BPKP baru Rp. 70 ribu menjadi Rp. 80 Ribu. Ganti BPKB dari Rp. 80 ribu menjadi Rp. 100 ribu. Tarif mutasi keluar daeah Rp 80 ribu sampai Rp. 100 ribu.

Menurut Kepala Unit Registrasi Identifikasi (regiden) Polisi Lalulintas Bogor, Inspektur Azis Sarifudin, meminta masyarakat agar mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM STNK, atau BPKB jangan melalui calo. “Kalau melalui calo harganya akan mahal, seilahkan langsung saja ikuti proses dan prosedur sesuai dengan ketentuan,” kata Iptu Aziz saat dihubungi Tempo melaluli telepon, Jumat (25/5) malam.

Dia menjelaskan dalam PP Nomor 50 Tahun 2010, orang atau pemilik yang membeli kendaraan motor atau mobil bekas harus menggurus BPKB baru sesuai dengan KTP yang berlaku.

 

DEFFAN PURNAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

1 Agustus 2022

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

Aturan soal penghapusan data STNK yang pajaknya mati 2 tahun ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.


Tips Mengurus Kehilangan STNK yang Bukan Atas Nama Sendiri

19 September 2021

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Tips Mengurus Kehilangan STNK yang Bukan Atas Nama Sendiri

Berikut tips dan langkah-langkah mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri.


Terdapat Stiker Hologram di STNK, Apa Gunanya?

17 Juli 2021

Biaya pajak yang tercantum pada STNK mobil listrik Hyundai Ioniq tahun registrasi 2020. TEMPO/Wawan Priyanto
Terdapat Stiker Hologram di STNK, Apa Gunanya?

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilengkapi stiker hologram. Lalu kira-kira apa gunanya?


Polisi Sita 475 STNK Motor Palsu, Dijual Rp 200 Ribu ke Penadah

12 Maret 2018

STNK
Polisi Sita 475 STNK Motor Palsu, Dijual Rp 200 Ribu ke Penadah

Polisi Bekasi bongkar kasus pembuatan STNK sepeda motor curian yang harganya Rp 200 ribu per STNK.


Bos Kiat Minta Mobil Mahesa Tak Perlu STNK, Ini Jawaban Polisi

5 Oktober 2017

Prototip mobil Mahesa Nusantara. 4 Oktober 2017. TEMPO/Dinda Leo Listy.
Bos Kiat Minta Mobil Mahesa Tak Perlu STNK, Ini Jawaban Polisi

Polisi angkat suara soal permintaan bos Kiat Motor, Sukiyat, agar mobil perdesaan Mahesa Nusantara tidak perlu dibuatkan STNK.


Lokasi Perpanjang SIM dan STNK di Jakarta

11 Desember 2012

TEMPO/Seto Wardhana
Lokasi Perpanjang SIM dan STNK di Jakarta

jam operasional SIM dan STNK keliling mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.


Inilah Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini  

15 Juni 2011

Pelayanan SIM dan STNK keliling. TEMPO/Zulkarnain
Inilah Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling Hari Ini  

Untuk mengurus pembuatan SIM baru hanya dilayani di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat


Layanan SIM Keliling di Jakarta Utara Tak Beroperasi

18 Mei 2011

Pelayanan SIM dan STNK keliling. TEMPO/Zulkarnain
Layanan SIM Keliling di Jakarta Utara Tak Beroperasi

Warga Jakarta Utara yang hendak mengurus perpanjangan STNK bisa mendatangi Jalan Boulevard Barat Kelapagading.


Kendaraan Berpindah Tangan, Segera Mutasi STNK

5 Maret 2011

Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
Kendaraan Berpindah Tangan, Segera Mutasi STNK

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melakukan mutasi Surat Tanda Nomor Kendaraan segera setelah berpindah tangan.


Gangguan Jaringan, STNK Keliling Tak Beroperasi Hari ini.

1 Maret 2011

TEMPO/Seto Wardhana
Gangguan Jaringan, STNK Keliling Tak Beroperasi Hari ini.

Bagi wajib Pajak yang hendak memperpanjang STNK silakan mendatangi kantor SAMSAT DKI Jakarta terdekat.