TEMPO Interaktif, Depok - Sepasang suami-istri, yakni Doddi Prayoga Dimas, 29 tahun, dan Indri Rudiyanti, 28 tahun melaporkan seorang dokter kandungan yang beroperasi di salah satu rumah sakit swasta terkemuka di Depok. Dokter berinisial RK tersebut dilaporkan karena diduga melakukan malpraktik.
Kasus ini bermula ketika pada Oktober 2009 lalu, Indri memeriksakan kandungannya yang berusia dua bulan ke rumah sakit. Saat itu, dokter RK menjelaskan ada kelainan di kehamilan Indri.
“Dokter menyatakan kehamilan saya diluar rahim,” kata Indri di Polres Depok, Rabu (30/06). Dokter pun menyarankan agar dirinya disuntik cairan MTX sebesar 50 miligram. Hal tersebut dilakukan agar kehamilannya tidak pecah.
Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Indri pun memeriksakan diri ke RS lainnya. Di rumah sakit yang kedua ini, dokter kandungan menyatakan tidak ada masalah dengan kandungan Indri. Bahkan, menurutnya saran RK merupakan keputusan medis yang keliru. Tak lama setelah itu, Indri keguguran dan kehilangan bayinya.
Dengan kejadian ini, Indri dan suaminya tidak terima. Keduanya telah menempuh jalur perdata. Pengacara pasangan suami-istri ini, Herman Dione menjelaskan dalam perkara yang terdaftar nomor 63/PDT 6/2010/PN DPK tanggal 17 Mei 2010 lalu, kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Dalam proses mediasi, kata Herman, pihak RS berencana membayar ganti rugi sebesar Rp 30 juta. “Tapi sampai sekarang pihak rumah Sakit terkesan merasa tidak bersalah dan juga tidak membayar uang itu,” kata Herman kepada Tempo.
Oleh karena itu, keduanya kemudian membawa kasus ini ke jalur pidana. “Perdata tetap lanjut, dan sekarang kami tuntut pidana dokternya,” kata Herman.
Sementara itu, pihak manajemen rumah sakit belum bersedia memberikan keterangan mengenai kasus ini. Salah seorang petugas keamanan rumah sakit tersebut, Joko menyatakan direksi tidak bisa ditemui karena tidak ada di tempat. “Tidak bisa karena wartawan belum membuat perjanjian,” katanya.
TIA HAPSARI