Peristiwa tragis ini terjadi pada Ahad pagi kemarin (18/07), sekira pukul 07:00, di rumah Ary di Kampung Bulak Timur RT01/RW10, Cipayung, Pancoran Mas, Depok. Saat itu, Ary yang akan berangkat kerja melihat sebuah pesan pendek masuk ke ponsel istrinya. Nama yang tertera di dalam ponsel tersebut merupakan nama perempuan, yakni Lina. Tetapi, kalimat yang tertulis di dalam ponsel tersebut mengindikasikan bahwa pengirim pesan singkat adalah laki-laki.
Ary kemudian menanyakan ke istrinya tentang sosok “Lina” ini. Tetapi, Riska enggan menjelaskan. Tak lama kemudian, pengirim pesan singkat menelpon Riska. Akan tetapi, Riska enggan mengangkatnya. “Saya minta suapaya istri angkat telpon, tapi dia nggak mau,” katanya kepada Tempo di Polsek Pancoran Mas hari ini.
Ary kemudian memutuskan untuk menelpon si pengirim pesan singkat. Ketika diangkat, terdengar suara laki-laki yang menjawab. Pria asal Sumatra ini pun langsung mencekik istrinya. Melihat kondisi istrinya yang kejang-kejang, Ary membawanya ke rumah sakit.
Semntara adik korban, Taufik langsung melaporkan kejadian penganiayaan ini ke pihak kepolisian. Aparat kepolisian langsung menjemput Ary, yang kala itu sedang berada di rumah sakit. Akibat pencekikan tersebut, Riska harus menjalani perawatan intensif di Unit Gawat Darurat RS Bhakti Yudha Depok.
Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Mas Ajun Komisaris Polisi Ana Rohana mengatakan jika pelaku masih menjalani pemeriksaan. Ana mengatakan meskipun statusnya Ary dan Riska merupakan suami-istri tetapi, kasus ini tidak dimasukkan ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Karena mereka cuma nikah siri, jadi bukan masuk KDRT tapi penganiayaan berat,” katanya kepada wartawan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Kota Depok Iptu Syah Djohan mengatakan pelaku terancam dikenai 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sampai saat ini, pihak kepolisian baru meminta keterangan dari pelaku. “Korban belum bisa kita mintai keterangan karena belum sadarkan diri,” katanya.
TIA HAPSARI