TEMPO Interaktif, Jakarta -Proses pembayaran ganti rugi untuk penggunaan lahan kering Kanal Banjir Timur dimulai hari ini. Meski begitu, proses pembayaran untuk lahan atau trase basah masih terkendala.
Salah satunya adalah pembayaran terhadap enam bidang lahan yang terdapat di kelurahan Cipinang Muara. Sampai saat ini, bangunan rumah atau tempat usaha masih digunakan meski kanal telah berfungsi.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang sekaligus Sekretaris Kota Jakarta Timur, Arifin Ibrahim menyatakan bahwa proses pembayaran masih menanti pedoman harga dari Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan mengingat bahwa status enam lahan itu sebagai tanah negara. "Jadi proses inventarisasi dilakukan oleh P2T tingkat Propinsi, kita sedang hasilnya menunggu dari Sekda (Sekretaris Daerah)," katanya.
Arifin menjelaskan bahwa memang terdapat berbagai masalah dalam proses pemberian ganti rugi. Sebanyak 216 bidang lahan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan baru ada 78 yang selesai. "Sisanya memang masih berperkara," katanya.
Dia mencontohkan salah satu lahan yang bermasalah adalah lahan yang diklaim milik Haji Oman di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. "Itu merupakan aset pemda (Pemerintah Daerah) yang diserahkan dari PT Mas Naga," katanya. Dengan adanya klaim seperti itu, menurut Arifin, memang mau tidak mau harus diselesaikan lewat pengadilan.
EZTHER LASTANIA