TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 6.194 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam Operasi Patuh Jaya hari ini. Pelanggaran tertinggi terjadi di Jakarta Utara.
Berdasarkan data yang didapat dari posko Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, ada 6.194 pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Dari data tersebut, 3.509 kasus pelanggaran karena tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 2.640 kasus pelanggaran karena tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selanjutnya, Jakarta Utara menjadi kawasan paling tinggi tingkat pelanggaran lalu lintasnya, yakni sejumlah 783 kasus, disusul Jakarta Timur dengan 549 kasus, Jakarta Selatan dengan 394 kasus, dan Jakarta Pusat dengan 185 kasus.
Selain itu, polisi juga melakukan teguran pada 1.220 pengguna jalan raya di seluruh Jabodetabek hari ini. "Polisi juga menyita 34 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat," kata Iptu Jito, Kepala Posko Patuh Jaya pada Tempo di posko TMC.
Selain itu, posko juga mencatat ada 454 pelanggaran di jalur busway. Jadi jumlah keseluruhan pengendara yang melanggar di jalur busway selama delapan hari terakhir mencapai 3.845 pelanggaran.
FEBRIANA FIRDAUS