TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi bidang tanah yang digunakan untuk membangun Banjir Kanal Timur secara perlahan. Hingga 3 Agustus mendatang, tercatat ada 51 bidang tanah yang telah dan siap dibayarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur.
Sebelumnya pihak P2T telah membayar ganti rugi untuk 14 bidang tanah di Kelurahan Pondok Kelapa dan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat pekan lalu, dan berlanjut dengan pembayaran 17 bidang tanah yang tersebar di Cipinang Muara dan Pondok Bambu pada Rabu (28/7) lalu.
Kemudian disusul dengan 20 bidang tanah yang terdapat di Kelurahan Duren Sawit pada 3 Agustus mendatang. "Jadi jika diakumulasikan terdapat total sekitar 51 bidang tanah yang sudah siap diganti rugi hingga 3 Agustus mendatang," ujar Arifin Ibrahim, Sekretaris Kota Jakarta Timur yang juga sekaligus ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Menurut Panita Pengadaan Tanah tersebut, 51 bidang tanah yang diganti rugi tersebut merupakan bagian dari 334 bidang tanah yang berkas kepemilikannya telah masuk ke Panitia Pengadaan Tanah. Sementara itu, secara keseluruhan tanah bakal trase kering Banjir Kanal Timur yang telah diinventarisir atau diukur oleh Badan Pertanahan berjumlah 813 bidang.
Sesuai peraturan, ke-334 bidang tanah yang berkasnya telah masuk ke Panitia Pengadaan Tanah akan diteliti dan diverifikasi kelengkapannya untuk kemudian masuk ke dalam tahap musyawarah harga. "Dari 334 berkas, terdapat 73 bidang tanah yang masuk ke tahap musyawarah harga nanti," ujar Arifin.
Tahap musyawarah yang dilakukan antara pemilik lahan dan Pengguna Anggaran ( dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum), menurut Arifin, adalah hal yang harus dilakukan sebelum memasuki pembayaran ganti rugi. Musyawarah tersebut rencananya akan diadakan pada 2 Agustus mendatang di Gedung Wali Kota Jakarta Timur.
Selaku Panitia Pengadaan Tanah, Arifin juga menjabarkan total dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta untuk mengganti rugi bidang tanah Banjir Kanal Timur pada 2010 ini mencapai Rp 371 miliar.
Dari jumlah anggaran tersebut, hingga saat ini telah digunakan sekitar Rp 4,9 miliar untuk pembayaran ganti rugi terhadap 14 bidang lahan yang terdapat di Kelurahan Pondok Kelapa dan Pondok Bambu.
GUSTIDHA