TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Jakarta Utara mengaku kesulitan membebaskan lahan kering proyek Kanal Banjir Timur di Kelurahan Marunda.
Kendala muncul lantaran Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo hingga kini belum menandatangani pengangkatan kepala lurah yang baru. "Karena belum ada pejabat, kami tidak bisa apa-apa," ujar Kepala Bagian Tata Ruang Walikotamadya Jakarta Utara Toni Suganda siang ini.
Toni menjelaskan, kekosongan kursi lurah terjadi lantaran pejabat yang lama, Himawan, telah memasuki masa pensiun sejak beberapa bulan lalu. "Calon pengganti Himawan sedianya telah diusulkan Walikota Jakarta Utara (Bambang Sugiono). Namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Karena belum ada, maka proses pembayaran kami tunda untuk sementara waktu," katanya.
Menurut Toni, kepala lurah merupakan salah satu pejabat pemerintah yang menjadi prasyarat dalam proses pembebasan lahan. Pejabat sementara yang saat ini menggantikan posisi Himawan tidaklah bisa digunakan lantaran kewenangannya dalam menandatangani dokumen pembebasan lahan tidak diatur dalam peraturan. "Keputusannya tetap harus menunggu lurah yang baru," ujarnya.
Meski masih menunggu keputusan Gubernur, kata Toni, panitia pembebasan tanah (P2T) tetap memproses sejumlah berkas pembebasan lahan. Beberapa diantaranya bahkan telah menerima pembayaran ganti rugi. "Yang kami prioritaskan adalah lahan yang berada di Kelurahan Rorotan. Kemarin ada lima bidang yang telah dibayar, dan hari ini ada tambahan tujuh bidang yang baru," katanya.
Di Kelurahan Rorotan, kata Toni, panitia berencana membebaskan 36 bidang tanah seluas 3 hektar dengan total anggaran sebesar 22 miliar. Nilai ganti rugi seluruh lahan tersebut ditentukan oleh tim penilai yang berasal dari dinas pekerjaan umum dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan. "Pada prinsipnya semuanya sepakat dengan nilai yang diajukan pemerintah," kata Toni.
RIKY FERDIANTO