Di wilayah Jakarta Selatan layanan SIM keliling berada di Pos Polisi Taman Makam Kalibata dan STNK keliling di depan stasiun kereta Tanjung Barat. Adapun di Jakarta Barat, SIM dan STNK keliling akan beroperasi di LTC Glodok.
Sementara untuk mengurus SIM di Jakarta Timur dapat dilakukan di Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika dan layanan STNK keliling berada di Pasar Induk Kramat Jati. Sedangkan di Jakarta Pusat, warga dapat mendatangi Thamrin City. Sementara, layanan STNK keliling di wilayah itu terdapat di Kantor Pos Pasar Baru
Untuk kawasan Jakarta Utara, layanan SIM keliling bisa didapatkan di Mega Mal Pluit dan layanan STNK keliling berada di Pos Pos Polisi BPL Jembatan 3 Pluit.
Berdasarkan informasi dari laman TMC Polda Metro Jaya, Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Sementara Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM cukup membawa KTP dan SIM asli serta mengisi formulir yang telah disediakan petugas. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal SIM dan SAMSAT keliling, bisa menghubungi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui SMS ke 1717 atau melalui nomor telepon 021-527600
RENNY FITRIA SARI