TEMPO Interaktif, Jakarta: Hingga hari ke-10 bulan Ramadhan, Kepolisian Sektor Cakung menahan sekitar 50 sepeda motor yang digunakan untuk aksi kebut-kebutan dan balapan liar di sekitar kawasan industri Pulogadung. Kendaraan roda dua itu disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Cakung Komisaris Yudhi Sulistiyanto Wahid mengatakan, patroli rutin untuk meminimalisir balapan liar telah dilakukan sejak awal puasa. "Karena balapan liar sering terjadi pada Sabtu dan Minggu, sehabis shalat tarawih dan sesudah sahur, di Kawasan Industri Pulogadung," kata Yudhi, seperti dilansir Puskominfo Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (20/8).
Sayangnya, ia melanjutkan, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, selaku pengelola kawasan industri terbesar di Jakarta, telah menyatakan tidak bisa melarang aksi balap liar. Alasannya, para pembalap liar tersebut menggunakan jalan umum, bukan jalan milik kawasan industri.
Rencananya, seluruh motor yang tertangkap akibat balapan liar, akan diserahkan kembali kepada pemiliknya seusai Lebaran. "Kami serahkan setelah Idul Fitri, supaya balapan liar tidak terjadi lagi," ujar Yudhi.
Syaratnya, pemilik harus bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan sepeda motor dalam kondisi lengkap. Bagi pemilik sepeda motor yang tidak memiliki alat kelengkapan kendaraan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sebagai bentuk pelanggaran, pemilik sepeda motor akan dikenai denda maksimum Rp 250 ribu," katanya.
WAHYUDIN FAHMI