TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Anwar memprediksi hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada Ibra Azhari akan lebih berat. "Karena pada saat ditangkap ia dalam kondisi bebas bersyarat," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, hari ini. Ibra baru keluar dari penjara kurang lebih setahun lalu, atas kasus yang sama.
"Tapi tentu saja ini (keputusan hukuman Ibra) berada di tangan hakim," ujarnya menambahkan.
Atas penangkapannya kali ini Ibra dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling berat 12 tahun penjara.
Boy Rafli menambahkan, Ibra mengaku membeli shabu seberat 5 gram itu untuk dikonsumsi sendiri. "Ibra berada dalam batas atas kepemilikan shabu, 5 gram, tentang hak untuk rehab bagi pengguna, nanti juga akan diputuskan oleh hakim," ujarnya.
Boy Rafli menjelaskan sebenarnya pengguna narkoba memiliki hak untuk dirawat di pusat rehab milik negara secara gratis. "Tapi harus menyerahkan diri dengan melapor sebagai pengguna. Kalau tertangkap seperti ini proses hukum harus tetap berjalan,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (24/8) kemarin Ibra Azhari ditangkap di Seminyak, Bali karena memesan shabu seberat lima gram. Paket shabu tersebut diambil oleh MA, wanita yang diakui Ibra sebagai istrinya (sebelumnya ditulis teman wanita). Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
RATNANING ASIH