"Kami akan buka pengaduan mulai Senin mendatang (30/8)," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ki Agus Ahmad saat jumpa media kemarin. Agus berharap, para buruh baik yang telat, kurang atau bahkan tidak mendapat THR melapor pada posko pengaduan ini. "Tinggal isi formulir pengaduan dan kami siap mengadvokasi," ujarnya.
Menurut Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sangat lembek. Dia cuma mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR pada H-7. "Harusnya mewajibkan," ujarnya di kesempatan sama.
Timboel berpatokan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Yang isinya, mewajibkan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih.
Dijelaskan Agus, selain untuk pengaduan, tujuan pendirian posko ini adalah mendata perusahaan nakal yang langganan tiap tahun--yang tidak memberi THR ke pekerjanya. "Mereka berlangganan karena pemerintah belum bisa memberi efek jera," kata Agus.
Bentuk advokasi kepada pekerja menurut Kepala Divisi Bidang Tenaga Kerja LBH Mawar Saron, Regen Silalahi, adalah dengan membawa perusahaan tempatnya bekerja ke polisi secara pidana. "Jangan perdata," ujar Regen.
Hal itu berdasarka peraturan menteri yang tersebut di atas di pasal 8. Yang intinya, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 diancam hukuman sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. "Ini bisa dipidanakan," ujar Regen.
Posko sejenis sebenarnya sudah empat tahun lalu dimulai LBH Jakarta. Untuk data tahun lalu ada sekitar sembilan pengaduan--lima tertulis dan empat diantaranya via internet. Sementara itu, organisasi OPSI pada tahun lalu menjaring sebanyak tiga aduan.
Berikut 11 titik posko pengaduan THR:
1. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Jalan Diponegoro Nomor 74 Menteng Jakarta Pusat, 021-3145518 Fax: 021-3912377
2. PP Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
Jalan Cipinang Kebembem Blok E Nomor 3 Rt 013/13 Pisangan Timur Jakarta Timur
CP Musri: 081314126858
3. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)
Gedung Raudha, Terusan Kuningan, Jalan Rasuna Said Nomor 21 Jakarta Selatan
4. FSP KEP SPSI Karawang
Dusun II Ciherang RT 01/06 Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang
CP Mahmud Perdana 08918138102
5. DPP Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia
Jalan Jampea Raya Lorong 20, Nomor 123 D Koja Jakarta Utara
02143935912
6. LBH Mawar Saron
Graha Motra Sunter Blok D Nomor 9-11 Jalan Sunter Boulevard Raya Jakarta Utara 021-6517828/38
7. Federasi Serikat Buruh Indonesia
Jalan Tipar Timur Nomor 1 Rt 14/04, Semper Barat Jakarta
8. Federasi Serikat Karya Buruh Utama
Jalan Kalimantan B Nomor 78 Cimone Mas Permai I
021-5517764
9. Cikupa Tangerang
Kelurahan Sukamulya Rt 04/02 Cikupa Kabupaten Tangerang
CP Koswara 08567241807
10. Kotabumi- Tangerang
Keluraha Periuk Jaya KM 4 Kota Tangerang
Romli: 081386322967
11. GSBM-KASBI Bekasi
Perum Telaga Pesona Rt 10/17 Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi
HERU TRIYONO