Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta Luncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya  

image-gnews
Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan sejumlah aliansi buruh meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat. Posko pengaduan ini tersebar di sebelas titik wilayah Jabodetabek plus Karawang.

"Kami akan buka pengaduan mulai Senin mendatang (30/8)," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ki Agus Ahmad saat jumpa media kemarin. Agus berharap, para buruh baik yang telat, kurang atau bahkan tidak mendapat THR melapor pada posko pengaduan ini. "Tinggal isi formulir pengaduan dan kami siap mengadvokasi," ujarnya.

Menurut Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sangat lembek. Dia cuma mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR pada H-7. "Harusnya mewajibkan," ujarnya di kesempatan sama.

Timboel berpatokan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Yang isinya, mewajibkan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih.

Dijelaskan Agus, selain untuk pengaduan, tujuan pendirian posko ini adalah mendata perusahaan nakal yang langganan tiap tahun--yang tidak memberi THR ke pekerjanya. "Mereka berlangganan karena pemerintah belum bisa memberi efek jera," kata Agus.

Bentuk advokasi kepada pekerja menurut Kepala Divisi Bidang Tenaga Kerja LBH Mawar Saron, Regen Silalahi, adalah dengan membawa perusahaan tempatnya bekerja ke polisi secara pidana. "Jangan perdata," ujar Regen.

Hal itu berdasarka peraturan menteri yang tersebut di atas di pasal 8. Yang intinya, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 diancam hukuman sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. "Ini bisa dipidanakan," ujar Regen.

Posko sejenis sebenarnya sudah empat tahun lalu dimulai LBH Jakarta. Untuk data tahun lalu ada sekitar sembilan pengaduan--lima tertulis dan empat diantaranya via internet. Sementara itu, organisasi OPSI pada tahun lalu menjaring sebanyak tiga aduan.

Berikut 11 titik posko pengaduan THR:

1. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Jalan Diponegoro Nomor 74 Menteng Jakarta Pusat, 021-3145518 Fax: 021-3912377

2. PP Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
Jalan Cipinang Kebembem Blok E Nomor 3 Rt 013/13 Pisangan Timur Jakarta Timur
CP Musri: 081314126858

3. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)
Gedung Raudha, Terusan Kuningan, Jalan Rasuna Said Nomor 21 Jakarta Selatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. FSP KEP SPSI Karawang
Dusun II Ciherang RT 01/06 Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang
CP Mahmud Perdana 08918138102

5. DPP Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia
Jalan Jampea Raya Lorong 20, Nomor 123 D Koja Jakarta Utara
02143935912

6. LBH Mawar Saron
Graha Motra Sunter Blok D Nomor 9-11 Jalan Sunter Boulevard Raya Jakarta Utara 021-6517828/38

7. Federasi Serikat Buruh Indonesia
Jalan Tipar Timur Nomor 1 Rt 14/04, Semper Barat Jakarta

8. Federasi Serikat Karya Buruh Utama
Jalan Kalimantan B Nomor 78 Cimone Mas Permai I
021-5517764

9. Cikupa Tangerang
Kelurahan Sukamulya Rt 04/02 Cikupa Kabupaten Tangerang
CP Koswara 08567241807

10. Kotabumi- Tangerang
Keluraha Periuk Jaya KM 4 Kota Tangerang
Romli: 081386322967

11. GSBM-KASBI Bekasi
Perum Telaga Pesona Rt 10/17 Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi

HERU TRIYONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

3 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Berapa THR Pegawai BUMN? Segini Perkiraannya

3 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berapa THR Pegawai BUMN? Segini Perkiraannya

Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mendapat tunjangan hari raya atau THR. Berapa perkiraan nilainya?


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

Berapa nilai tunjangan hari raya atau THR yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Utamakan THR untuk Kebutuhan Hari Raya, Bukan Biaya Hidup Harian

7 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Utamakan THR untuk Kebutuhan Hari Raya, Bukan Biaya Hidup Harian

Gunakan uang THR sesuai namanya, untuk menunjang kebutuhan hari raya, bukan untuk biaya hidup sehari-hari.


Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

7 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menanggapi kewajiban pemberian THR untuk driver atau pengemudi ojek online atau ojol.


Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Ojek online atau ojol dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR dibayarkan?


Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya termasuk pengemudi.


Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda

9 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda

Grab Indonesia berjanji akan memberikan THR bagi para driver dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2024.