TEMPO Interaktif, Tangerang--Sebanyak 3.700 tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang menunggu kepastian pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil.
Pemkot hingga kini belum mempublikasikan data hasil verifikasi TKK tersebut. Itulah yang membuat para pegawai TKK gelisah. Salah satunya Ani, S staf di bagian Sekretariat Daerah TKK sejak lima tahun silam itu mengaku khawatir kalau namanya tidak tercantum. "Belum diumumkan, saya masih menunggu,"katanya.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangerang Sayuti hari ini mengatakan, belum dipublikasikannya nama-nama TKK yang akan diangkat sebagai PNS karena pihaknya belum selesai melakukan verifikasi.
"Kami melakukan secara hati-hati karena khawatir jangan sampai ada di antara mereka yang belum terdaftar,"kata Sayuti.
Setelah pengumpulan dan verifikasi data selesai, BKPP segera mempublikasikannya selama 14 hari melalui media online milik Pemkot Tangerang, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Sayuti menjelaskan sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, disebutkan pemerintah daerah harus mempublikasikan tenaga honorer dan TKK yang memenuhi syarat sebelum data itu disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media cetak dan elektronik.
Pengumuman hasil pendataan dan verifikasi itu harus diumumkan selama 14 hari sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer di kemudian hari.
“Dalam surat itu disebutkan pejabat pembina kepegawaian perlu melakukan pendataan baik proses maupun hasil harus secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, dan tetap,”kata Sayuti.
Sementara itu selain TKK disebutkan Sayuti masih ada 300 tenaga guru honorer di Kota Tangerang. Untuk tenaga honorer ini belum bisa diangkat sebagai PNS sebab mereka hanya mengantongi surat keputusan kepala sekolah yang diperbaraui setiap tahunnya.
Salah satu guru honorer yang sudah sembilan tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik, Iman Murdio mengatakan selama ini dia tidak tahu status guru honorer itu berbeda dengan TKK.
"Saya pikir saya ini ya TKK sebab dapat intensif per tiga bulan sekali Rp 1.200 dari Pemkot, sehingga saya semula berharap tahun ini dapat diangkat sebagai PNS,"kata Iman.
Sayangnya cita-cita Iman sebagai PNS belum bisa tercapai karena terganjal status. Kepala sekolah SMPN 2 Tangerang, tempat Iman sebelumnya mengajar bernama Ade Halimatus Sa'diyah mengatakan status guru honorer bila tak diperlukan bisa dihentikan.
"Ada kewenangan kami untuk tidak memakai guru honorer seperti Iman karena kami sedang memprioritaskan PNS yang harus memenuhi 24 jam per minggu sebagai waktu mengajar,"ujar Ade.
Penerimaan guru honorer baru juga sudah distop oleh Wali Kota Tangerang. Menurut Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Saeful Rochman penyetopan dengan maksud oleh wali kota guru honorer yang ada juga akan diperjuangkan sebagai PNS setelah seluruh TKK terangkat sebagai PNS.
AYU CIPTA