Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftarkan PK, Erwin Arnada Ajukan Ketua Dewan Pers Sebagai Saksi  

image-gnews
Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah
Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Mantan pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada resmi mendaftarkan Pengajuan Kembali (PK) atas kasasi kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini. PK tersebut diajukan karena pihak Erwin merasa ada kekhilafan yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan kasus Erwin, karena tidak menggunakan UU Pers sebagai dasar pertimbangan melainkan KUHP. Dalam berkas PK yang diajukan tersebut, Erwin juga mengajukan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan sebagai saksi.

“Sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung, ia berpengalaman menangani kasus yang melibatkan pers. Selain itu, saat ini beliau berposisi sebagai Ketua Dewan Pers sehingga sangat pas untuk memberi penjelasan tentang pentingnya penggunaan UU Pers di dalam kasus ini. Ia juga sudah bersedia.,” kata pengacara Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (12/10).

Selain akan menghadirkan mantan Ketua MA tersebut, kuasa hukum Erwin juga berencana akan menghadirkan saksi yang berasal dari Playboy Internasional untuk menjelaskan perbedaan antara Playboy Indonesia dengan Playboy di luar negeri. “Kami sedang pertimbangkan saksi dari pihak Playboy Internasional juga supaya ada gambaran jelas perbedaan antara Playboy Indonesia dengan Playboy Jepang, Amerika Serikat atau Eropa,” ujar Todung lagi.

Dalam kesempatan itu, Todung mengkritisi logika hukum yang dipakai Mahkamah Agung dalam menangani kasus kliennya. Ia berdalih, semestinya MA mengikuti alur hukum yang sudah diterapkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi karena menggunakan UU Pers dalam mengadili Erwin. “Makanya, saya bingung dengan MA, kenapa mereka tiba-tiba menggunakan KUHP, bukan UU Pers,” kata Todung.

Ia juga menyayangkan MA yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Dewan Pers sewaktu persidangan. Padahal, menurutnya, daari saksi yang diajukan Dewan Pers tersebut, soal konten pornografi, Playboy Indonesia tidak ada apa-apa dibandingkan dengan label serupa yang ada di luar negeri. “Kalau dibandingkan dengan yang luar negeri, Playboy Indonesia tidak ada apa-apanya. Bahkan jika dibandingkan dengan penerbitan dalam negeri yang lain, Playboy justru kalah seronok,” katanya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia berpendapat, kasus ini juga sudah melenceng dari substansi semula, dimana yang dipermasalahkan adalah nama, bukan isi. “Ini hanya persoalan nama ‘Playboy’nya saja,” ujarnya.

Todung datang ke PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan pakaian berwarna cokelat dan langsug mendaftarkan berkas PK atas nama kliennya tersebut

ARIE FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.