TEMPO Interaktif, Jakarta - Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar.
"Otaknya adalah ES yang sudah berkali-kali ditangkap," kata Kepala Satuan Fismondev Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, di kantornya, Senin (01/11).
Selain ES, 40 tahun, kawanan lain yang berhasil ditangkap yaitu OH, PSW, dan YWR. PSW adalah istri ES. Sementara OH berperan sebagai sopir dan YWR bertugas mendata nomor dan identitas kartu kredit yang akan dipalsukan. ES ditangkap di Bandung 20 Oktober lalu.
Adapun tiga pelaku lainnya ditangkap di Jl Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selain 266 kartu kredit palsu, polisi juga berhasil menyita televisi LCD, Notebook, dan 31 KTP palsu milik ke-empat tersangka. "Mereka mengaku baru menggunakan kartu kredit untuk membeli dua telepon seluler dan 49 slop rokok," katanya.
Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain. Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu.
ES juga membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menyamakan identitasnya dengan identitas di kartu kredit yang telah dipalsukan tersebut. Kartu kredit yang telah berisi data palsu itu kemudian dibuat belanja oleh PSW, istri ES. Dalam aksinya ini, ES diantar oleh OH yang berperan sebagai sopir.
ES, kata Aris, sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan telah disidangkan. ES belajar memalsukan kartu kredit dari ayahnya, HEN, yang juga pernah ditangkap Ditreskrimsus.
Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blom M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit. "Kasir di sana curiga. Ada yang aneh dengan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli," kata Aris.
Dari keterangan kasir tersebut Aris mendapat keterangan ciri-ciri pelaku yang ternyata mirip dengan ES yang memang sedang diburu. Dari situlah pengejaran terhadap ES dimulai. Polisi sendiri telah lama membidik ES.
Selain itu pihaknya juga mendapat laporan dari sejumlah masyarakat yang merasa kaget karena tagihan kartu kredit mereka membengkak dan limit kredit mereka telah habis.
ES pertama kali diburu di Jl Kartini. Saat itu ia berhasil kabur. Petugas lalu menyamar untuk menggali keberadaan ES. Setelah diketahui keberadaannya di Bandung, pihaknya langsung menangkap ES.
Atas pemalsuan ini mereka dijerat dengan pasal berlapis KUHP tentang pemalsuan, dan UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
DWI RIYANTO A
Baca Berita Terpopuler Lainnya:
Penguasa Gaib Gunung Merapi Tertangkap Kamera
Rapat TNI AD Bubar Gara-gara Letusan Merapi
Mahasiswa Tewas Setelah Memprediksi Kematiannya di Twitter
Ditawar Rp 100 Juta, Mukena Istri Ponimin Tak Akan Dijual
Tarik Buntut Hiu, Pria Misterius Selamatkan Pemandu Tur
Merapi Meletus Besar, Sultan Naik ke Atas