TEMPO Interaktif, Bogor -- PT Kereta Api Indonesia Bandung hanya dapat menutup 12 dari 76 kios yang harus disegel di Jalan Nyi Raja Permas, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (11/11).
Para pedagang berusaha menghalang-halangi petugas dari PT KAI Bandung saat hendak menyegel puluhan bangunan yang difungsikan sebagai toko sepatu.
Staf Biro Hukum Kantor Pusat PT KAI Bandung Bambang meminta para pedagang
segera mengosongkan lahan atau toko yang berada di sepanjang jalan itu.
Menurut dia, penyegelan dilakukan berdasarkan permohonan amar putusan Pengadilan
Negeri Bogor Nomor 40/Pdt/G2007PN.Bogor jo Putusan pengadilan Tinggi Bandung No
192/65105/2008/PT Bandung tanggal 30 Juni 2008, yang menginstruksikan kepada
seluruh penghuni kios untuk segera mengosongkan kiosnya sampai batas akhir
tanggal 8 November 2010.
Pengacara para pemilik toko Sabar Ompu Sumpu mengatakan, PT KAI seharusnya
mengeluarkan surat eksekusi atau pengosongan kios yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selain itu dalam sengketa tersebut pihak PT KAI
berurusan dengan PT Hosenna Rabel selaku pengelola 76 kios yang ada di Jalan Nyi
Raja Permas. “Berdasarkan perjanjian pedagang dengan pengelola sewa kios
berakhir pada tahun 2018,” ujar Sabar.
Sabar menambahkan pihak pedagang akan melaporkan kasus pengosongan paksa ini
kepada pihak kepolisian. “Seharusnya yang melakukan eksekusi ini adalah pihak
pengadilan bukan PT KAI,” ujarnya.
Akibat upaya penutupan paksa yang dilakukan sekitar pukul 15.00 Wib itu, para
pedagang mengaku rugi hingga ratusan juta per orang. “Pedagang di sini kelas
grosir, diperkirakan karena penutupan itu kerugian bisa mencapai Rp100 juta per
pedagang,” kata Sugandi, seorang pedagang.
Sugandi mengemukakan, dia tidak yakin kalau besok bisa tetap berjualan.
“Seharusnya kita masih bisa berdagang hingga tahun 2018,” ujarnya.
Diki Sudrajat