TEMPO Interaktif, Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang meminta agar pemerintah daerah setempat untuk melakukan penyegelan terhadap ribuan pergudangan di kawasan Dadap, Kosambi yang tidak berijin dan melanggar aturan. "Disegel saja," ujar Sekretaris Komisi I Bidang Perijinan DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Nawa Said, hari ini.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mempertegas aturan dan memperkuat pengawasan terhadap alihfungsi pergudangan serta banyak usaha yang tidak berijinan dikawasan pergudangan terbesar di Kabupaten Tangerang itu. "Karena ini sangat merugikan pemerintah dari sisi pendapatan asli daerah, serta kerugian lainnya yang berdampak pada perekonomian dan social kemasyarakatan," kata anggota dewan dari Partai Demokrat ini.
Nawa mengatakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pergudangan yang memiliki berbagai usaha baik industri kecil maupun industri besar di kawasan pergudangan menandakan fungsi pengawasan pemerintah tidak optimal.
DPRD dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) kabupaten Tangerang telah melakukan pendataan, pemilahan mana pergudangan yang berijin dan tidak berijin. Hasilnya cukup mencengankan, dari 3000 pergudangan Kosambi, 1500 pergudangan melanggar aturan. "Ribuan gudang itu ada yang beralih fungsi dari gudang menjadi industri dan ada juga yang tidak berijin," katanya.
Menurutnya, meski Bupati Tangerang Ismet Iskandar sudah membuat surat khusus dengan membuka pelayanan perijinan di kecamatan Kosambi selama dua bulan dengan tujuan mempermudah pemilik gudang mengurus perijinan. Namun, cara itu gagal untuk merangsang pemilik gudang untuk mengurus perijinan. Petugas bagian perijinan kesulitan menemui para pemilik gudang yang sebagian besar berkantor di Jakarta.
"Ketika melakukan sidak dan sosialisasi paling cuma ketemu satpamnya," kata Nawa.
Padahal, kata dia, sektor perijinan di kawasan pergudangan Dadap tersebut merupakan potensi terbesar Kabupaten Tangerang dalam meraup pendapatan asli daerah setelah Kabupaten Tangerang kehilangan 40 persen PAD setelah kota Tangerang Selatan terbentuk yang merupakan wilayah pemekaran Kabupaten Tangerang.
Sementara di sisi keamanan dan masalah sosial lainnya, selama ini kawasan pergudangan Dadap terkenal dengan industry-industri yang melanggar hukum seperti industri VCD bajakan, minuman keras, narkotika, pembuatan elektronik rakitan. Sejumlah praktek illegal tersebut baru ketahuan setelah operasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Ini sungguh mengkhawatirkan,"kata Nawa.
Atas berbagai pertimbangan tersebut itulah, DPRD Kabupaten Tangerang meminta agar dilakukan penyegelan terhadap pergudangan yang melanggar ijin.. "Sehingga mereka mau mengurus perijinannya dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan," katanya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan BP2T Kabupaten Tangerang Ahmad Hafiz mengakui jika selama ini BP2T kesulitan melakukan penertiban kawasan pergudangan tersebut. "Dalam hal ini BP2T memang bersikap pasif," kata dia.
Hafiz juga mengakui jika banyak pergudangan yang telah beralih fungsi dari gudang menjadi industri. "IMBnya gudang tapi ijin industrinya pabrik (industri)," kata Hafiz. Inilah yang membuat banyak sekali penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan industry di kawasan pergudangan tersebut.
Menurutnya, BP2T setuju jika dilakukan penyegelan terhadap pergudangan yang melanggar ijin tersebut. Tapi sayangnya, kata Hafiz, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan tersebut. "Prosedurnya selama ini tidak berjalan, semestinya fungsi pengawasan dilakukan oleh dinas Bangunan dan Pemukiman dalam hal ini bidang pengawasan dan Pengendalian serta Satpo, PP yang melakukan penyegelan,"katanya.
JONIANSYAH