Selain melakukan razia di Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, pada tanggal 19 dan 20 ini, polisi juga melakukan razia di beberapa tempat lain. Sebelumnya, polisi merazia tempat-tempat penjualan di Kosambi dan Teluk Naga, Tangerang, serta Tambora, Jakarta Barat.
Bersama dengan penyitaan barang bukti tersebut, polisi juga menahan enam orang tersangka. Inisial mereka yaitu UK, AD, KM, FH, RJ, dan AR. "Mereka tertangkap tangan mengedarkan, menyebarluaskan, dan memperdagangkan vcd dan dvd film porno," ujar Sandy.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut di atas lima tahun penjara.
Keenam tersangka ini hanya berperan sebagai penjual. Sementara, pabrik duplikator kepingan digital ini masih disidik polisi. "Waktu razia kemarin, kami baru menemukan gudangnya," kata Sandy.
Di dalam gudang tersebut, polisi juga menemukan 1.600 keping stampler atau master video porno. "Masih dalam penyidikan, apakah dibuat di Indonesia atau di luar negeri," ujar Sandy.
Ia juga mengemukakan tidak pilih kasih dalam melakukan penindakan. "Semua tempat, kios atau mall, akan kami tindak," katanya. Sandy meminta masyarakat aktif melaporkan ke polisi jika menemukan penjualan atau produksi film porno.
Banyaknya kios penjual cakram digital bajakan di Ibu Kota dinilai Sandy bukan karena pembiaran dari pihaknya. "Saya belum menemukan keterlibatan anggota dalam pembiaran," ujarnya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya juga tidak pernah melepaskan tersangka pelaku tindak pidana pornografi. "Penjual, pengedar, dan pembuat stampler selalu ditahan dan tidak pernah ada penangguhan hingga berkas lengkap ke kejaksaan," katanya.
PUTI NOVIYANDA