TEMPO Interaktif, Jakarta -Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berupaya mendekatkan pelayanan pajak kepada wajib pajak (WP). Terobosan itu dilakukan dengan membangun dua kantor pajak berkonsep drive thru, yang melayani wajib pajak dengan menunggu di kendaraannya. Dua kantor pajak drive thru ini berada di Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan dan Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari.
Dua kantor itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). "Masing-masing tempat itu menyediakan dua loket. Loket pendaftaran dan loket pembayaran," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi hari ini.
Konsep drive thru ini sebenarnya sama saja dengan prosedur membayar pajak kendaraan bermotor biasa. Misalnya, sebelum melakukan pembayaran, warga harus menyiapkan dulu fotokopi BPKB, STNK, KTP serta Slip Pajak. Hanya bedanya, prosesnya akan lebih cepat dan sederhana. "Kira-kira 15 menit lah. Tapi kalau tidak mengantri. Enaknya, pengendara bisa tetap di dalam mobil atau di atas motor," kata Iwan.
Prosedurnya, kendaraan cukup membuka jendela kaca mobilnya dan mendatangi loket I untuk menyerahkan BPKB, STNK, dan KTP asli kepada petugas untuk input data. Selanjutnya, wajib pajak akan menuju ke loket II untuk membayar pajak yang sudah ditetapkan. "Yah, sama kaya (di gerai) McDonald. Cara membelinya saja kan yang berbeda," ujar Iwan.
Dengan cara ini wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor pelayanan pajak untuk membayarkan PKB dan BBNKB. Patut diketahui, buat pemilik kendaraan yang belum balik nama--yang beli mobil bekas misalnya--harus balik nama dulu, baru bisa bayar di drive thru. "Tidak bisa langsung di sana," ujarnya.
Total, tempat bayar model drive thru di Jakarta saat ini sudah ada empat. Dua tempat sebelumnya, sudah dibangun pada akhir 2009 silam di Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot dan Samsat Jakarta Selatan
Terobosan ini dimaksudkan untuk mencapai target pendapatan pajak daerah yang ditetapkan dalam APBD DKI 2011, yaitu sebesar Rp11,5 triliun, seperti di kutip dari laman Berita Jakarta. Sebelumnya pada 2010, Dinas Pelayanan Pajak DKI juga telah melampui target pendapatan sebesar Rp11,65 triliun atau sekitar 110 persen dari target awal Rp10,08 triliun.
HERU TRIYONO