TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum PT Indosiar Visual Mandiri, Riezkagees mengatakan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus gugatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap manajemen Indosiar. "Kami akan ajukan banding secepatnya, dalam 14 hari ini," katanya usai sidang putusan kasus tindak pelarangan hak berserikat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Janes Aritonang, manajemen Indosiar dianggap telah terbukti melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat, melakukan intimidasi terhadap anggota dan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. "Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," kata Janes.
Sehingga pengadilan memutuskan untuk menghukum manajemen Indosiar dengan mewajibkannya meminta maaf secara tertulis kepada Sekar Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," lanjutnya.
Menanggapi putusan itu, Riezkagees, menyatakan keberatan. Menurutnya majelis hakim kurang memperhatikan bukti-bukti yang telah diajukannya. "Putusan itu tidak berdasar bukti-bukti dan tidak tepat, kami telah berikan banyak bukti bahwa tidak gugatan penggugat tidak benar, tapi majelis tampaknya tidak mempertimbangkannya," katanya. Karena itu pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.
Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar. Bahkan manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya dimana 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar.
Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.
AGUNG SEDAYU