TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini kembali memberikan layanan pengurus SIM dan STNK keliling. Hari ini, jam operasional SIM dan STNK keliling hanya sampai pukul 11.30. Di Jakarta Pusat, layanan SIM keliling disediakan di Thamrin City dekat dengan Grand Indonesia. Perpanjangan STNK bisa dilakukan di kantor Pos pusat di Pasar Baru, dekat Lapangan Banteng.
Warga Jakarta Utara bisa memperpanjang SIM di Mega Mall Pluit. Sedang perpanjangan STNK bisa dilakukan di Jalan Boulevard Kelapa Gading. Warga Jakarta Selatan bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK di satu lokasi yaitu di pos Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Sedangkan warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM di LTC Glodok, dan perpanjangan STNK bisa di Mall Puri Indah, Kembangan.
Di Jakarta Timur lokasi SIM dan STNK keliling belum berubah. SIM di Honda Jalan Dewi Sartika. Sedang perpanjangan STNK bisa dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ada yang ingin membuat SIM baru atau jika masa berlaku SIM sudah habis lebih dari setahun, tidak bisa dilakukan di loket SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Begitu pula STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan STNK baru, habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC POLDA METRO | ARYANI KRISTANTI