TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan membantah hanya menjerat tersangka pencabulan anak, Yayat Priyatna, dengan pasal KUHP. "Mungkin di laporan polisi hanya memakai satu pasal, tapi dalam proses pemberkasan, bisa ditambah pasal lain," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan Inspektur Satu Rita Oktavia Sinta kepada Tempo, Sabtu (29/1).
Rita menjelaskan setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik bisa menyimpulkan untuk menambahkan pasal lain ke dalam berkas perkara. Awalnya, dalam laporan polisi, Yayat hanya akan dijerat Pasal 290 KUHP yang hanya mengancamnya sembilan tahun penjara.
Ancaman ini dinilai kurang oleh Koalisi Perlindungan Anak Tangerang Selatan yang memberikan pendampingan terhadap kelima korban Yayat. Menurut Koalisi, polisi seharusnya menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengancam Yayat 15 tahun penjara.
Menurut Rita, berdasarkan penyidikan, pihaknya juga berkeyakinan untuk mengenakan kedua pasal tersebut kepada Yayat. "Kami akan menggunakan pasal berlapis," ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan. Mantan guru tersebut sudah diperiksa dan ditahan sejak tanggal 22 Januari lalu. Ia dilaporkan oleh lima orang muridnya di SD Negeri 5 Pondok Ranji, Tangerang Selatan, atas pelecehan seksual yang mereka terima selama setahun.
PUTI NOVIYANDA