Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Cabul Dijerat Pasal Berlapis

image-gnews
Ilustrasi (atoday.com)
Ilustrasi (atoday.com)
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan membantah hanya menjerat tersangka pencabulan anak, Yayat Priyatna, dengan pasal KUHP. "Mungkin di laporan polisi hanya memakai satu pasal, tapi dalam proses pemberkasan, bisa ditambah pasal lain," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan Inspektur Satu Rita Oktavia Sinta kepada Tempo, Sabtu (29/1).

Rita menjelaskan setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik bisa menyimpulkan untuk menambahkan pasal lain ke dalam berkas perkara. Awalnya, dalam laporan polisi, Yayat hanya akan dijerat Pasal 290 KUHP yang hanya mengancamnya sembilan tahun penjara.

Ancaman ini dinilai kurang oleh Koalisi Perlindungan Anak Tangerang Selatan yang memberikan pendampingan terhadap kelima korban Yayat. Menurut Koalisi, polisi seharusnya menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengancam Yayat 15 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rita, berdasarkan penyidikan, pihaknya juga berkeyakinan untuk mengenakan kedua pasal tersebut kepada Yayat. "Kami akan menggunakan pasal berlapis," ujarnya.

Ia mengatakan kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan. Mantan guru tersebut sudah diperiksa dan ditahan sejak tanggal 22 Januari lalu. Ia dilaporkan oleh lima orang muridnya di SD Negeri 5 Pondok Ranji, Tangerang Selatan, atas pelecehan seksual yang mereka terima selama setahun.


PUTI NOVIYANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianti bersama jajaran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Adam Prireza
Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.


Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.


Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

SMPN 184 Jakarta, tempat oknum guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap 35 orang anak laki-laki, TEMPO/M Julnis Firmansya
Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.


Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.


Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

ilustrasi pemerkosaan . Tempo/Indra Fauzi
Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.


Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.