Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Ancaman dua bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu ternyata tidak membuat pengendara ciut memasang plat nomor modifikasi pada kendaraannya. Dari pantauan Tempo, mobil-mobil dengan plat nomor modifikasi dengan bebas wara wiri di jalan utama Jakarta.

Tempo melihat plat nomor modifikasi B 1 90BEL pada mobil Daihatsu Grand Max hijau metalik yang melenggang bebas di Jalan Dewi Sartika Jakarta Timur. Tidak ada tindakan apapun dari polisi lalu lintas saat mobil itu melintas di depannya-- ketika di pertigaan menuju Jalan Otista, Jakarta Timur.

Plat nomor modifikasi lain yang dilihat Tempo di jalan Jakarta adalah B 1 JAZ yang dipakai mobil Honda Jazz putih. Kemudian plat nomor B 1 ZUL yang dipakai Toyota Velfire hitam. Dan B 7664 UE pada Grand Livina warna perak.

Baca Juga:

Helm

Kesemuanya memiliki kesamaan. Yakni, jenis huruf yang berbeda dengan plat resmi, tidak memiliki lambang samsat dan juga tidak memiliki tulisan melintang vertikal Ditlantas Polri pada platnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 ayat (4) disebutkan, "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian Daerah Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan plat kendaraan terbitan Kepolisian RI. "Selain terbitan Polri, berarti melanggar undang-undang," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa saat dihubungi Tempo, Senin (7/2).

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, disebutkan Tedi, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," ujarnya.

HERU TRIYONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Helm

29 April 2014

Helm

Di dalam sebuah angkutan perkotaan, nama panjang dari angkot, tersebutlah seorang ibu yang duduk sambil mendekap helm. Iseng-iseng saya bertanya, kenapa helmnya tidak sekalian dipakai?


Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

7 Februari 2011

Kepadatan kendaraan bermotor di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

"Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK.


Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

7 Februari 2011

Polisi menilang pengendara mobil. Tempo/Tony Hartawan
Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa.


Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

7 Februari 2011

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor polisinya.


Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

6 Februari 2011

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

"Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.


Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

6 Februari 2011

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

Kendaraan apa saja, yang berhak menggunakan sirine dan lampu isyarat? Ini daftarnya.


Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

6 Desember 2010

Kapal patroli BC-7006 milik Bea Cukai Kepulauan Riau mengawasi kapal tanker MT Eternal Oil II yang lego jangkar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. ANTARA/Rusdianto
Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

Rencana pemerintah untuk merevisi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai saat ini belum sampai ke para anggota dewan.


Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

10 Mei 2010

Puluhan kendaraan bermotor roda dua memasuki jalur busway untuk menghindari kemacetan di wilayah Mampang, Jakarta, Rabu (28/10). Hal ini menunjukan minimnya kesadaran tertib berkendara. TEMPO/Subekti
Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem ERP sebagai cara membatasi lalu-lintas. Namun sistem retribusi itu terbentur Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.


Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

5 Desember 2009

Polisi Lalulintas melakukan ujicoba fasilitas pemantauan arus lalulintas di Jakarta melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV)  yang tersedia di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (29/8). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.


Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

5 Desember 2009

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta Komisaris Erry Subagyo mengatakan dalam bulan ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan secara penuh.