TEMPO Interaktif, Bogor - Ikut mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan, saksi korban Rendy Apriayansah (15), diingatkan hakim kalau ia berada dipengadilan bukan warung kopi. "Kok kamu ikut-ikutan nanya, diam dulu. Ini bukan warung kopi," tegur Hakim Ketua Eddy Wibisono.
Ulah bocah yang menjadi korban penusukan di ruang sidang sore itu, memancing gelak tawa dari hampir semua orang di ruang sidang kasus penusukan oleh Jemaah Ahmadiyah, yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin, (14/2).
Situasi menggelitk itu terjadi saat hakim mengkonfrontrir kesaksian Rendy, kepada terdakwa Ahmad Nuryamin (30). Pengakuan Rendy, ia ditusuk seseorang saat ia berada di samping mesjid, ketika hendak keluar mesjid. ''Pada saat lampu di dalam mesjid mati, yang lain lari ke pintu tengah, sedangkan saya ke pintu samping, disitulah saya ditusuk,'' aku Rendy, dihadapan majelis Hakim.
Sedangkan pengakuan Nuryamin, dirinya tidak melakukan penusukan, ia hanya bertabrakan dengan seseorang di pintu depan mesjid Attaufik, ''Saya tidak berada di samping mesjid.'' kata Nuryamin.
Mendengar pengakuan Nuryamin, Rendy langsung membantah, sambil menunjuk terdakwa ia melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Nuryamin. ''Bohong, kalo kamu ada di depan siapa yang ada di samping,'' ujar Rendy, ulah Rendy sontak memicu gelak tawa hampir semua orang yang hadir dalam persidangan saat itu.
Tidak cukup dengan satu pertanyaan, sejumlah pertanyaan lainnya yang terdengar menggebu-gebu meluncur dari mulut Rendy, melihat hal itu Hakim Eddy, meminta saksi korban hanya bicara jika ditanya. ''Biar kami yang bertanya, kamu diam dulu,'' ujar hakim mengingatkan Rendy.
Teguran hakim juga ditujukan kepada kuasa hukum Nuryamin, yang yang kerap menjawap pertanyaan hakim yang ditujukan pada Nuryamin. ''Saya tanya ke terdakwa, kamu (pengacara) diam dulu, kaya warung kopi aja,'' tegas Hakim.
Sementara itu seusai persidangan salah satu kuasa hukum Nurkholis, selain saksi korban tidak ada satupun saksi yang dianggap layak menjadi saksi. ''Para saksi tidak melihat, dan tidak menyaksikan, saat itu suasana nya juga gelap,'' ujar kuasa hukum Nurkholis.
Pada persidangan kali ini Jaksa menghadirkan 5 orang saksi terdiri dari 3 orang petugas kepolisian, satu dua orang warga Kampung Kebon Kopi desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea. Sidang akan dilanjutkan pada kamis (16/2). ''Karena kita sudah terlambat maka sidang dilanjutkan Kamis, minggu ini,'' ukar Eddy, sesaat menutup sidang.
DIKI SUDRAJAT